Waduh, Sudah ada Anak-anak Dipesan untuk Malam Tahun Baru

Waduh, Sudah ada Anak-anak Dipesan untuk Malam Tahun Baru

PONTIANAK, MK - Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2020-2021, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Iskak mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anaknya.

Eka mengatakan, dari penelusuran selama ini sudah terungkap sebanyak 59 anak-anak perempuan sudah siap dan sudah dipesan untuk malam pergantian Tahun Baru 2021.

Menurutnya, temuan tersebut terungkap berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan terhadap 28 orang, di mana 10 orang di antaranya anak-anak, tepatnya dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2020 razia di hotel beberapa waktu lalu.

“Bahkan kami melakukan pembinaan serta memeriksa telepon genggam (ponsel) yang mereka miliki, lalu kami sudah menemukan bahkan sudah ada 59 anak-anak yang akan bertransaksi dan sudah dipesan pada akhir tahun ini,” ungkap Eka.

Menurut Eka, saat memeriksa telepon genggam bahkan mereka menurunkan harga, dari semula Rp300 ribu untuk sekali kencan menjadi Rp150 ribu.

“Ada 59 anak-anak di Pontianak membuka pesanan serta menerima jasa pelayanan seks komersial pada jelang malam pergantian Tahun Baru," katanya kepada MetroKalimantan, Kamis (16/12/2020).

Untuk mencegah prostitusi yang terjadi dan melibatkan anak-anak di bawah umur, KPPAD Kalbar mengajak pihak kepolisian Kalimantan Barat serta Satpol PP untuk melakukan razia di tempat penginapan dan tempat hiburan.

"KPPAD Kalbar bersama kepolisian Kalbar dan Satpol PP akan gencar melakukan serta menggelar razia di hotel, indekos, dan tempat hiburan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah aktivitas pelayanan prostitusi online di dalam salah satu hotel di Kota Pontianak, terungkap. Dari razia di hotel, ada 28 orang yang ditangkap, 17 laki-laki, 11 perempuan, di mana 10 orang di antaranya masih anak-anak di bawah umur.

“Untuk para mucikari yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta," pungkasnya.[martin]

Lebih baru Lebih lama