Rekam Tetangga Mandi, AP Ditangkap Polisi

Rekam Tetangga Mandi, AP Ditangkap Polisi

SINGKAWANG, MK - Seorang pria berinisial AP asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat, ditangkap aparat kepolisian resort (Polres) Singkawang.

AP ditangkap lantaran merekam tetangganya berinisial F, seorang wanita yang mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan pada saat F sedang mandi.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil keterangan sementara, tersangka AP mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Ia mengaku video hasil rekamannya belum sempat tersebar karena langsung ketahuan, tersangka AP dijerat Undang-Undang Pornografi.

“Dia akan dijerat dengan Undang-undang tentang Pornografi. Diancam pidana minimal 1 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar,” kata Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo saat dihubungi Metro Kalimantan, Minggu (6/12/2020).

Prasetiyo menerangkan, perbuatan tersangka AP terjadi pada Kamis (26/11/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, tersangka AP mendengar suara F pada saat F ingin sedang mandi dengan dibantu sejumlah kerabatnya.

Momen tersebut kemudian digunakan tersangka AP untuk merekam aktivitas tersebut dari kamar mandinya yang persis berada di samping kamar mandi korban.

“Dia merekam korban pada saat korban hendak mandi dan menggunakan ponsel milik temannya,” ujar Prasetiyo.

Prasetiyo menegaskan, kendati video belum sempat tersebar, atas perbuatan tersangka AP yang telah melanggar undang-undang karena merekam video bermuatan pornografi. Namun rekaman video perbuatan tersangka AP itu kemudian terlihat oleh korban dan langsung diamankan.

“Korban F dengan tersangka AP merupakan tetangga, tidak ada hubungan keluarga dan posisi rumah mereka bersebelahan, dan pada saat ini tersangka AP masih menjalani serangkaian pemeriksaan lebih mendalam oleh penyidik,” pungkasnya.[hefzie]
Lebih baru Lebih lama