Habib Ismail Teken Kesepakatan Hibah Tanah Masjid Raya Darussalam

Habib Ismail Teken Kesepakatan Hibah Tanah Masjid Raya Darussalam

PALANGKA RAYA, MK - Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) dihadiri Plt Gubernur Kalteng, Habib Ismail Bin Yahya.

Kegiatan tersebut digelar di Ruang Operation Room Lantai II, Gedung Kantor Kemenag RI, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Habib Ismail bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, Prof H Nizar menandatangani kesepakatan bersama hibah BMN berupa tanah dari Kemenag tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Agama RI, Fachrul Razi.

Adapun tanah yang akan dihibahkan oleh Kemenag itu adalah tanah berdirinya Islamic Center, Masjid Raya Darussalam Kota Palangka Raya. 

Habib Ismail menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan itu sangat strategis dalam upaya menyelesaikan permasalahan aset Masjid Raya Darussalam, di mana dana pembangunannya bersumber dari APBD Provinsi Kalteng, namun tanahnya milik Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kalteng, sehingga memerlukan penyelarasan administrasi pada aset negara ini.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan 3T dalam pengelolaan BMN di Provinsi Kalteng, yakni tertib administrasi, tertib fisik, dan tertib hukum.

Untuk itu, ia mengungkapkan apresiasi dan ucapan terima kasih atas dukungan dan bantuan dari Kemenag RI, khususnya Menteri Agama RI Fachrul Razi.

"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga atas tercapainya kesepakatan melalui  momentum Penandatanganan Kesepakatan Bersama Hibah BMN Berupa Tanah dari Kementerian Agama Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan bahwa pada prinsipnya tidak keberatan BMN berupa tanah dalam penguasaan Kemenag dihibahkan kepada Pemprov Kalteng.

"Hibah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan yang tidak kalah penting, tanah yang dihibahkan di atasnya telah berdiri Masjid Raya Darussalam," jelasnya.

Eksistensi masjid, lanjutnya, tentu sangat berkaitan dengan pembangunan di bidang agama yang menjadi tugas dari Kemenag.

"Jadi pada hakikatnya, hibah yang kita sepakati ini bukan semata untuk kepentingan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, tapi untuk kepentingan Kementerian Agama juga," imbuhnya.

Menteri Agama menjelaskan, proses hibah belum selesai dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama itu, namun akan ditindaklanjuti dengan pembuatan Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah beserta penyerahan dokumen pendukungnya.

"Pada saat itu, hak dan kewajiban atas tanah Barang Milik Negara dalam penguasaan Kementerian Agama beralih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah," terangnya.

Menteri Agama juga menyampaikan harapannya agar Masjid Raya Darussalam dapat menjadi masjid yang mencerahkan umat, menjadi pusat pemberdayaan masyarakat dan kajian keislaman, serta pusat penyebar pesan damai dan moderasi beragama. 

Terkait moderasi beragama, Menteri Agama pun berharap adanya kerja sama khusus antara Kemenag dan Pemprov Kalteng.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama