Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu, Tim Hukum AnandaMu Minta Pilwali Diulang

Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran ke Bawaslu, Tim Hukum AnandaMu Minta Pilwali Diulang

BANJARMASIN, MK - Tak terima hasil Rapat Pleno Terbuka KPU Banjarmasin Selasa (15/12/2020) lalu, Tim Pemenangan dan Hukum Paslon Nomor Urut 4, Hj. Ananda - H Mushaffa Zakir Lc mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin di Jalan Dharma Praja Banjarmasin, Kamis (17/12/2020).

Kedatangan Tim Pemenangan dan Hukum Paslon nomor 4 ke Bawaslu Banjarmasin menurut Juru Bicara Tim Paslon AnandaMu, Syarkawi menindak lanjuti hasil Rapat Pleno, di mana saksi AnandaMu telah mengisi form model kejadian khusus, atas keberataan pelaksanaan Pilwali Banjarmasin 9 Desember lalu.

"Kami minta Bawaslu dan Gakkumdu melakukan investigasi atas laporan Tim AnandaMu, yang telah disampaikan, namun tidak diakomodir KPU Banjarmasin saat Rapat Pleno Terbuka lalu," ucap Syarkawi.

Bersama Tim Hukum, lanjut Syarkawi, pihaknya membawa sejumlah bukti antara lain perbedaan antara surat suara sah dan surat suara tidak sah, tidak sama dengan jumlah pemilih yang hadir.
 
Pihak AnandaMu menemukan kejanggalan di TPS 11 Kelurahan Belitung Utara Kecamatan Banjarmasin Barat. DPT yang hadir 160 orang, plus 2 orang tambahan DPT, tapi data surat suara sah dan tidak sah ada 170 pemilih. 

Selanjutnya sebut Syarkawi, pihaknya menemukan juga di TPS 12 Kelurahan Teluk Tiram Kecamatan Banjarmasin Barat, jumlah pemilih yang hadir 191 orang, namun data suara sah dan tidak sah mencapai 237 pemilih. Ada selisih suara 46 orang. 

"Kami sudah minta sinkronkan data saat Rapat Pleno lalu, cuma permintaan kami tidak diakomodir oleh KPU Banjarmasin," tuturnya.

Lebih jauh Tim AnandaMu lanjutnya, juga mempersoalkan implementasi PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Dalam pasal 7 ayat 2 lanjutnya, disebutkan pemilih wajib membawa undangan dan memperlihatkan KTP Elektronik. Namun kenyataannya tidak perlu membawa KTP juga bisa menyoblos, karena KPPS menggunakan petunjuk teknis (Juknis) yang katanya penjabaran dari PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

"Bawaslu bisa mengkaji apakah Pilwali berjalan sesuai aturan atau sebaliknya. Jika menyalahi kami minta Pilwali diulang. Ini agar tidak terjadi preseden buruk demokrasi. Ini untuk kepentingan masyarakat," bebernya.

Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banjarmasin Subhani S.E.I mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pilwali. 

Selanjutnya Bawaslu Banjarmasin lanjut Subhani, akan melakukan pengkajian awal terhadap laporan, untuk menentukan syarat formil dan materil, dan jenis pelanggaran apa yang disampaikan.

"Nanti setelah pengkajian awal jika belum lengkap, kami minta lengkapi. Jika sudah lengkap dilakukan mekanisme penanganan pelanggaran. Hal ini sama dengan dua laporan yang sebelumnya masuk ke Bawaslu Banjarmasin," pungkasnya.[rilis]
Lebih baru Lebih lama