Tidak Kuorum, Paripurna Penyampaian Hak Interpelasi Dewan Kapuas Diskors

Tidak Kuorum, Paripurna Penyampaian Hak Interpelasi Dewan Kapuas Diskors

KUALA KAPUAS, MK - Tidak kuorumnya tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Kapuas saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian hak interpelasi dan pembentukan panitia khusus (Pansus) hak angket yang digelar, Selasa (25/11/2020), mengakibatkan rapat dengan dua agenda tersebut harus diskors.

Melihat kondisi tersebut, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah merasa prihatin dan menyayangkan hal tersebut.

"Agenda rapat penyampaian hak interpelasi dewan dan pembentukan hak angket .Hari ini sudah kita mulai rapat paripurna dewan, rapat diskors karna tidak kuorum," kata Ardiansah.

Menurut politisi Golkar ini sesuai dengan tata tertib (tatib) dewan rapat kuorum jika kehadiran anggota dewan mencapai 
3/4 dari jumlah anggota dewan, kendati demikian rapat diskors selama 30 menit. Sedangkan jumlah anggota DPRD Kapuas yang hadir dalam rapat itu hanya 22 dari 40 anggota DPRD Kapuas.

Ardiansah menegaskan sejatinya hak interpelasi, hak angket dan hak menyampaikan pendapat  merupakan tugas dan wewenang yang telah diamanahkan oleh undang-undang.

"Karna ini memang tugas yang diamanahkan oleh undang-undang.
Kebetulan Kabupaten Kapuas 68 tahun, baru ini melaksanakan hak interpelasi dan hak angket. Sesuai tatib itu memang tugas kita yang harus dijalankan dan tidak bisa tidak dihadiri anggota dewan," pungkasnya. 

Pantauan media ini, rapat kembali dilanjutkan namun masih tidak kuorum dan diskor kembali.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama