Polres Pulang Pisau Amankan 2 Terduga Curas

Polres Pulang Pisau Amankan 2 Terduga Curas

PULANG PISAU, MK - Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di Jalan Lintas Palangkaraya-Bahaur, tepatnya di sebuah rumah di RT 04, Desa Sei Baru Tewu, Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Rabu 4 November 2020 sekira pukul 03.00 WIB.

Dari kasus tersebut, Kapolsek Maliku di back up jajaran Reskrim Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku Curas.

Kedua pelaku berinisial Din (47), dan Son (29), merupakan warga warga Sei Kayu, Kecamatan Mandomai, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatreskrim Iptu Jhon Digul Manra menjelaskan kejadian diketahui saat pelapor mendatangi rumah korban, dan melihat wajahnya dalam keadaan memar.

Kemudian, pelapor menanyakan perihal tersebut. Lalu, korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya.

Saat itu, sekira pukul 03.00 WIB korban sedang tidur di dalam kamar rumahnya dan terbangun melihat dua orang pelaku sudah berada di dalam rumah, tepat didepan pintu kamar korban.

"Lalu kedua terduga itu langsung menanyakan dimana uang kepada korban dan dijawab korban bahwa uangnya tidak di simpan di rumah. Kemudian kedua terduga langsung memukul dengan tangan kosong di bagian wajah korban sebanyak 10 kali, dan keduanya langsung kabur  dari pintu belakang rumah korban," terang Kasatreskrim Polres Pulpis.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Kepolisian dalam Polsek Maliku. Hingga akhirnya kedua terduga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini kedua terduga sudah kita amankan, dan akan kita proses sesuai UU yang berlaku," turup Jhon Digul.[manan]

Lebih baru Lebih lama