Pemprov Tanggapi 2 Raperda Inisiatif

Pemprov Tanggapi 2 Raperda Inisiatif

BANJARMASIN, MK - Penjelasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel.

Adapun raperda tersebut, tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel.

Roy Rizali Anwar, Sekretaris Daerah  Kalsel mengungkapkan, Raperda tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dilakukan sebagai penyempurnaan dan penyusunan kembali dari Perda Provinsi Kalsel nomor 2 tahun 2013 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan.

"Berdasarkan penilaian dari aspek implementasinya, Perda ini belum menunjukkan hasil yang memuaskan terutama pada kesejahteraan masyarakat, sosial dan budaya serta lingkungan hidup," ungkapnya, Kamis (5/11/2020).

Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang nomor 39 tauun 2015 tentang perkebunan dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

"Dari alasan dan pertimbangan tersebut, maka Pemerintah Daerah memandang perlu untuk melakukan penyempurnaan dan penyusunan kembali atas Perda nomor 2 tahun 2013 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dimaksud," urainya.

Disamping itu terkait penyusunan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Kalsel sangat erat kaitannya dengan penyelenggaraan otonomi daerah dan merupakan tindak lanjut dari amanah UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. 

"Disamping itu juga mencermati dinamika perkembangan dan memenuhi tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah," imbuhnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama