Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Lamunti Serahkan Diri ke Polres Kapuas

Pelaku Rudapaksa Anak Bawah Umur di Lamunti Serahkan Diri ke Polres Kapuas

KUALA KAPUAS, MK - Pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyerahkan diri ke Polres Kapuas.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengungkapkan, pelaku adalah seorang lelaki berinisial Rs (30) warga Desa Lamunti, Kecamatan Mantangai. 

Korbannya adalah kerabatnya sendiri seorang anak perempuan yang masih berusia 11 tahun yang masih bersekolah.

"Pelaku menyerahkan diri ke Polres Kapuas Minggu 29 Nopember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB tadi malam," ungkap AKP Kristanto, Senin (30/11/2020)

Aksi rudapaksa itu sendiri terjadi di rumah pelaku di Desa Lamunti RT 04, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalteng pada Selasa 24 November 2020 lalu sekira jam 18.00 WIB.

Kronologis kejadiannya, menurut Kasatreskrim saat itu pelaku menyuruh teman korban untuk memanggil korban masuk ke rumahnya.

"Terlapor langsung menutup pintu rumah dan kemudian membekap mulut korban dan melakukan persetubuhan layaknya suami istri," bebernya.

Kala itu pelaku membujuk rayu korban dengan uang dan kemudian terlapor melepaskan pakaian dan celana dalam korban.

"Selanjutnya terlapor menyetubuhi korban dan kemudian korban langsung pulang ke rumahnya dan mengadukan kejadian tersebut ke orang tuanya karena kemaluan korban mengalami pendarahan," bebernya.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama