Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Warga Kapuas Ini Diamankan Polisi

Tertangkap Tangan Bawa Sabu, Warga Kapuas Ini Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengamankan pelaku penyalah guna narkotika. 

Kali ini, seorang lelaki berinisial IM aias If warga  Jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ditangkap atas kepemilikan barang haram narkoba jenis sabu. Pria 27 tahun ini diamankan pada Rabu 20 Oktober 2020.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi membenarkan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya tersebut.

"Terlapor berinisial IM, kami amankan kemaren di depan sebuah kantor di Jalan Tambun Bungai, Kuala Kapuas," beber Iptu Subandi, Rabu (21/10/2020).

Penangkapan terlapor tersebut atas informasi dari masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.

"Saat digeledah kami temukan barang bukti satu buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,33 gram," ungkap Kasatresnarkoba.

Turut diamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara itu yakni, 1 buah handphone merk Oppo, 1 lembar jaket hitam merk MJ, uang tunai pecahan Rp. 50 ribu serta 1 buah sepeda motor Beat hitam KH 4919 BS.

"Palaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama