Sosialisasikan Perbup, Pemkab Tanbu Tuntaskan PAUD

Sosialisasikan Perbup, Pemkab Tanbu Tuntaskan PAUD

BATULICIN, MK - Rapat Kordinasi (Rakor) lintas SKPD digelar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di ruang Sekretariat PGRI, Gunung Tinggi, Kamis (22/10/2020).

Rakor yang dibuka Plt. Kepala Disdikbud Tanbu, Abdul Latief ini sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Tanah Bumbu nomor 33 tahun 2019. 

Ini terkait gerakan melaksanakan program percepatan penuntasan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 1 tahun pra Sekolah Dasar (SD) secara menyeluruh.

Menurutnya, dalam sosialisasi ini menjadi pertimbangan, di mana penyelenggaraan PAUD ini dimaksudkan untuk mendorong kemampuan dasar anak didik agar berkembang dan tumbuh secara baik dan benar.

“PAUD ini cukup penting dan sangat menentukan, oleh karena itu perlu PAUD satu tahun pra Sekolah Dasar,” ungkapnya.

Guna menuntaskan program berpayung dari Perbup ini, lanjutnya, pihak yang bertanggung jawab adalah Pemerintah Daerah yang terbentuk dalam koordinasi, kelompok kerja ditingkat Kabupaten, Kecamatan baik Desa maupun Kelurahan. 

Selain unsur Pemerintah Daerah, tim koordinasi turut melibatkan masyarakat. Tugas dari tim Koordinasi atau kelompok kerja yakni membantu melakukan pendataan bagi anak usia 6 tahun yang belum memasuki PAUD.

Kemudian melaporkan hasil pendataan pada pemerintah tingkat atas secara berjenjang dan melakukan validasi data secara berkala dan evaluasi kemampuan dengan SKPD terkait.

“Melalui pembentukan tim koordinasi ini diharapkan anak umur 6 tahun dapat terlayani sebagai peserta PAUD sebelum 1 tahun masuk SD,” paparnya.

Ia menambahkan, sampai tahun 2018 yang dirilis sampai tahun 2019 maka angka partisipasi kasar (APK) PAUD Kab Tanbu masih 57,28 persen. Tentunya anak PAUD yang terlayani masih 57,25 persen.

Kendala untuk menggerakan APK ini, sambungnya, didasari oleh masyarakat yang tidak mau melibatkan anaknya sebagai peserta PAUD.

“Bahkan ada orang tua yang punya tuntutan kepada guru PAUD bahwa sampai ini katanya anak saya belum bisa baca tulis. Sementara di PAUD tidak harus bisa baca tulis, tapi lebih dominan bagaimana anak bisa bersosialisasi dan bermain, maka disitulah hal yang lebih penting,” ucapnya.

Diketahui, peserta didik PAUD satu tahun Pra SD yang berada pada satuan pendidikan formal dan non formal yaitu Kelompok Bermain, TPA, TK, Pos PAUD yang disintegrasikan dengan Posyandu, Raudlatul Athfal (RA) BA atau Bustanul Athfal.[joni]

Lebih baru Lebih lama