Merasa Ditipu, Korban Lapor ke Polresta Palangka Raya

Merasa Ditipu, Korban Lapor ke Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA, MK - Empat warga Kalimantan Tengah menjadi korban dugaan penipuan oleh oknum ASN di salah satu Dinas Pemerintah Provinsi Kalteng. Sang oknum pun dilaporkan ke Polresta Palangka Raya, Selasa (6/10/2020) kemarin.

Parlin Hutabarat, Kuasa Hukum keempat korban tersebut mengungkapkan, para kliennya berinisial J, H, D dan AA itu berasal dari beberapa daerah di Kalteng.

Parlin menjelaskan, kasus itu berawal dari terlapor seorang wanita berinisial SFA menjanjikan akan memasukan para korban menjadi pegawai honorer atau tenaga kontrak pada dinas di instansi Pemprov Kalteng.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan kepada para korban tidak pernah ada alias nihil. 

Diketahui sebelumnya, sebagai syarat untuk menjadi tenaga honorer, terlapor meminta sejumlah uang kepada para korban. 

"Total uang yang diserahkan oleh empat orang klien kami ini sebesar Rp49 juta kepada terlapor," ungkap Parlin kepada awak media di kantornya Palangka Raya.

Lebih lanjut Parlin membeberkan, terlapor melakukan pertemuan dengan para korban pada tanggal 1 September 2020, kemudian terlapor ini menjanjikan bahwa tanggal 2 Oktober 2020 SK sudah keluar dan langsung bekerja lengkap dengan pakaian dinas.

"Modus yang dilakukan SFA adalah dengan menjanjikan kepada korban, jika mau ikut honor bawa berkas, kemudian bawa dokumen. Nanti ada tes kesehatan dan ada tebus baju serta nanti ada SK," bebernya.

Dari dari data yang dihimpun bahwa SFA berstatus ASN pada salah satu dinas di lingkup Pemptov Kalteng. Para korban juga sudah beberapa kali bertemu SFA untuk meminta pertanggunjawabannya, tetapi terlapor selalu berkelit.

"Ketika dikonfirmasi kepada terlapor, jawaban SFA tetap berkelit akan mengembalikan uang Rp49 juta yang telah Ia terima dari empat orang korban, sampai saat ini uang itu belum juga dikembalikan kepada korban," ucapnya.

Menurut Parlin lagi, setelah di telusuri memang tidak pernah ada rekrutmen untuk honorer atau tenaga kontrak pada Dinas yang dijanjikan oleh SFA itu.

"Tidak terima atas perbuatan SFA, para korban melaporkan ke Polisi dan laporan tersebut sudah diterima oleh pihak Polresta Palangka Raya dengan Nomor STPL /369/X/Res 1.11/2020/KALTENG/RESTA P RAYA," tandasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama