DPRD Kalsel Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum

DPRD Kalsel Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum

BANJARMASIN, MK - Revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan. 

Pengesahan Raperda menjadi Perda ini dalam rangka mengakomodasi penambahan objek dan perubahan tarif retribusi jasa umum.

“Jadi perlu dilakukan revisi untuk menyesuaikan penambahan obyek dan perubahan tarif,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) perda tersebut, H Haryanto pada Rapat Paripurna Dewan, Kamis (8/10/2020).

Ia mengakui Perda nomor 14 tahun 2011 sudah beberapa kali diubah menjadi Perda nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Perda nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda nomor 14 tahun 2011.

“Ini karena adanya beberapa perubahan tarif, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pelayanan persampahan,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil rapat dan kegiatan yang telah dilakukan, akhirnya disepakati materi Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda nomor 14 tahun 2011, dengan beberapa catatan.

Antara lain, Pansus memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bertugas di laboratorium kesehatan daerah dengan mengubah komposisi jasa sarana prasarana dan jasa pelayanan menjadi 50 : 50.

“Perhitungan harga satuan per parameter pemeriksaan kesehatan ditetapkan berdasarkan biaya sarana dan biaya bahan yang diperlukan untuk setiap pemeriksaan sebesar 50 persen ditambah jasa pelayanan sebesar 50 persen," ungkap Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, Pansus memberi solusi kepada SKPD pemungut untuk tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat, meskipun jenis pelayanan dan tarifnya belum dicantumkan dalam lampiran perda ini.

Pansus juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Pemprov, yakni melakukan perubahan nomenklatur Laboratorium K3 (Laboratorium Kesehatan dan Keselamatan Kerja) menjadi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja, agar sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Menerbitkan Pergub sebagai pelaksanaan dari Perda ini, paling lambat enam bulan setelah perda ini ditetapkan,” tutupnya.[fuad]

Lebih baru Lebih lama