Beri Pelajaran Rp1 Miliar, Pelanggan Ini Seret PDAM Bandarmasih ke Pengadilan

Beri Pelajaran Rp1 Miliar, Pelanggan Ini Seret PDAM Bandarmasih ke Pengadilan

BANJARMASIN, MK - Gugatan Rp1 miliar ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dilayangkan H Anwar Sanusi kepada PDAM Bandarmasih. Langkah hukum dilakukan warga Jalan Tembus  Perumnas Komplek Herlina Perkasa ini terkait persoalan bengkaknya tagihan air leding.

Anwar merasa kecewa atas pelayanan PDAM Bandarmasih yang tidak menanggapi serius masalah yang dialami pelanggan.

Di samping itu, juga dikarenakan naiknya tagihan pemakaian air leding bulan Juli 2020, hingga  mencapai 4 kali lipat dari biasanya, padahal kondisi rumah kosong.

"Tagihan Juli mencapai Rp470 ribu. Padahal biasanya kami bayar hanya Rp70 ribu sampai Rp100 ribu. Itupun karena kebijakan pakai 1 kubik bayar 10 kubik. Saya bolak balik laporkan ke PDAM, cuma hasilnya mengecewakan. Agar jadi perhatian dan tidak dialami lagi oleh pelanggan lain, saya bawa persoalan ini ke ranah hukum," ungkap Anwar kepada wartawan, Sabtu (10/10/2020).

Ditegaskan H Anwar Sanusi, dirinya  yakin persoalan seperti ini banyak dialami pelanggan PDAM Bandarmasih, namun karena tidak ingin repot dan tidak mengetahui aturan secara pasti, didiamkan saja.

"Saya ingin beri pelajaran biar mereka kapok dan kembali melayani masyarakat dengan baik. Saya siap buka pintu mediasi, cuma tidak dengan cara mereka. Makanya saya lanjutkan ke Pengadilan," tegasnya. 

Kuasa Hukum Anwar, Andi Nurdin SH, mengatakan, materi gugatan kliennya yang merupakan salah satu pelanggan PDAM Bandarmasih, yakni dugaan perbuatan melawan hukum oleh PDAM Bandarmasih.

Sebab, sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981, Keputusan Permendagri 68 tahun 2015, dalam kurun waktu 5 tahun PDAM Bandarmasih wajib mengganti meter air. 

"Selama 13 tahun meter air klien saya tidak pernah diganti. Ketika tagihan membengkak, analisa PDAM terjadi kebocoran dan pencurian. Ini yang kami persoalkan," kata Andi.

Lebih jauh Andi Nurdin menjelaskan, saat ini proses gugatan kliennya oleh Majelis Hakim ditawarkan mediasi dengan PDAM Bandarmasih. Pihaknya masih menunggu konsep tertulis dari PDAM Bandarmasih, untuk menyelesaikan perosalan ini.

"Saat ini era keterbukaan informasi publik. Kita buka saja semuanya. Semoga dengan kejadian seperti ini ke depan layanan kepada pelanggan lebih baik lagi," jelasnya. 

Terpisah, Humas PDAM Bandarmasih M Nur Wakhid mengungkapkan, pihaknya masih menjalin komunikasi dengan salah satu pelanggan, Anwar dan menawarkan sejumlah opsi mediasi.

"Kita masih lakukan mediasi. Karena sudah masuk ranah Pengadilan, ya kita tunggu saja bagaimana proses di Pengadilan," pungkas Wakhid.[toso]

Lebih baru Lebih lama