Tak Terima Istrinya Dibilang Wanita tak Benar, Pria Ini Pukul Korban dengan Kayu Hingga Luka Lebam

Tak Terima Istrinya Dibilang Wanita tak Benar, Pria Ini Pukul Korban dengan Kayu Hingga Luka Lebam

PULANG PISAU, MK - Tidak terima istrinya disebut wanita tidak benar, seorang pria berinisial Mul alias Imul (25) tega menganiaya seorang perempuan bernama Nor Sehat (30), warga Sei Pasanan RT 006 RW 005, Desa Sei Pasanan Kecamatan Kahayan Kuala, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah pada Sabtu 26 September 2020 sekitar Pukul 20.00 WIB.

Dari perbuatan itu, korban menyerahkan diri ke Mako Polsek Kahayan Kuala, dan harus berurusan dengan hukum.

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Kuala, Iptu Memet membenarkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku Imul kepada Nor Sehat dengan menggunakan kayu papan sebanyak kali, hingga  mengenai paha sebelah kanan yang mengakibatkan luka memar dan lebam.

Tak puas dengan hal itu, kemudian lagi pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak dua kali hingga mengenai pipi sebelah kanan dan bibir korban.

"Korban ini menyerahkan diri kepada Polsek Kahayan Kuala, pada Senin 28 September 2020 sekitar 14.00 WIB," kata Memet.

Untuk kronologis kejadian, diterangkan Memet, bermula korban bersama kakaknya bernama Sadariah mendatangi rumah istri pelaku untuk menanyakan keberadaan anaknya apakah ada bermain kerumahnya.

Kemudian dijawab istri korban, "Ada kesini kalau siang". Tidak lama pelaku kepada korban menjawab "Ngapain lagi kamu datang kesini dengan sebutan tak pantas.

Mendengar jawaban pelaku lalu korban keluar dari rumah tersebut sambil berkata "Kamu yang orang ga benar, suamimu banyak".

Mendengar hal tersebut pelaku tidak terima kalau istrinya disebut sebagai wanita tidak benar, hingga membuat pelaku emosi dengan melempar gelas ke dinding rumah. 

"Pelaku juga sempat mau menikam korban dengan pisau, tetapi tidak jadi, hingga akhirnya memukul korban menggunakan papan kayu dan tangan kosong," terangnya dalam kronologis kejadian.

Atas kejadiaini, tambah Memet, pelaku akan dikenakan pasal Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama