Syarat Mutlak, Paslon Gubernur dan Wakil Diperiksa Kesehatan

Syarat Mutlak, Paslon Gubernur dan Wakil Diperiksa Kesehatan

PALANGKA RAYA, MK - Sebagai syarat mutlak kontestan, dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, H Sugianto Sabran - H Edy Pratowo dan Ben Brahim S Bahat - H Ujang Iskandar pun harus mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Pemeriksaan kedua paslon dilakukan di Aula Bajenta Gedung Diklit RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya, Selasa (8/9/2020).

Pemeriksaaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Tim Uji Kesehatan, terdiri dari IDI Kalteng, HIMPSI Kalteng dan BNNP Kalteng ini dilaksanakan selama dua hari, sejak tanggal 8 hingga 9 September 2020.

Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan, sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku, salah satu syarat bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah adalah cakap dan sehat secara jasmani dan bebas dari narkotika.

"Untuk itu pemeriksaan kesehatan adalah syarat mutlak yang wajib diikuti oleh para bakal calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," pungkasnya.

Sesaat sebelum acara pembukaan yang dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pemeriksaan, tampak dua bakal paslon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Kalteng itu bersenda gurau dan berbincang akrab di ruang tunggu utama.

Kesejukan yang ditunjukkan para bakal calon, adalah gambaran jati diri Kalteng yang hakiki , menjunjung tinggi perbedaan untuk sebuah kebersamaan Falsafah Huma Betang dalam bingkai NKRI.[kenedy/adv]

Lebih baru Lebih lama