Pemprov Kalteng Salurkan Modal Rp698 Miliar kepada Bank Kalteng

Pemprov Kalteng Salurkan Modal Rp698 Miliar kepada Bank Kalteng

PALANGKA RAYA, MK - Rapat Paripurna (Rapur) ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Senin (7/9/2020).

Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalteng tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng tersebut sekaligus penutupan masa persidangan II tahun sidang 2020 dan pembukaan masa persidangan III tahun 2020. 

Rapat yang diikuti oleh 28 anggota DPRD Kalteng ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, H Jimmy Carter.

Habib Ismail hadir untuk menyampaikan pidato pengantar Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran terhadap Raperda Provinsi Kalteng tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng.

Dalam amanatnya menyampaikan bahwa saat ini Bank Kalteng termasuk dalam Kelompok Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) II, sehingga sangat perlu untuk segera melakukan tindakan dan aksi nyata agar Bank Kalteng dapat bertahan di tengah persaingan perbankan dan dapat meningkatkan penilaian dan kepercayaan publik.

Juga menekankan salah satu hal paling penting demi mewujudkan kemampuan bank dalam persaingan perbankan adalah tersedianya modal yang kuat.

Diungkapkan juga pada Rapur tersebut bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 12/POJK03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Pada peraturan tersebut pihak regulator mendorong penguatan permodalan oleh Bank dan salah satunya Bank yang dimiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Disebutkan bahwa, modal inti minimum yang wajib dimiliki bank adalah paling sedikit Rp3 triliun dan khusus bank milik Pemerintah Daerah wajib memenuhi modal inti minimum tersebut paling lambat tanggal 31 Desember 2024.

"Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan bahwa setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah wajib dituangkan dalam Peraturan Daerah, sebelum adanya persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD atas Raperda tentang APBD," ucapnya.

Dibeberkannya, dalam Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Kalteng pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalteng akan diatur penambahan modal Pemprov Kalteng, baik berupa berupa uang dan barang dengan total Rp698 miliar.

"Dengan demikian, rencana penyertaan modal diharapkan tahun 2024 dapat terpenuhi sesuai dengan ketentuan dalam peraturan OJK," harapnya.

Selanjutnya, Wakil Gubernur menyerahkan naskah Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemprov pada PT Bano Pembangunan Daerah Kalteng dari Gubernur kepada pimpinan Dewan yang didampingi wakil-wakil ketua.[kenedy/adv]
Lebih baru Lebih lama