Operasi Yustisi Prokes, Sejumlah Warga Kena Sanksi

Operasi Yustisi Prokes, Sejumlah Warga Kena Sanksi

PULANG PISAU, MK - Berlangsung di Jalan Tingang Menteng, Kota Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, tepatnya di lingkungan Terminal dan Pasar Patanak, Rabu (16/9/2020), Polsek Kahayan Hilir melaksanakan operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Kegiatan dihadiri langsung Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto beserta PJU Polres Pulang Pisau, Kasatgas Covid-19 yang juga sebagai kepala BPBD Pulang Pisau Salahudin, Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, Anggota Koramil 1011-15 Kahayan Hilir, dan Satpol PP Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo menyampaikan, operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 dilaksanakan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, khusunya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

"Di kesempatan itu kita mengingatkan masyarakat, agar mendisiplinkan pentingnya 3 M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan yang semuanya masuk dalam protokol kesehatan. Ini kita lakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir," kata Ipda Widodo kepada sejumlah wartawan.

Ia menambahkan, pihaknya masih mendapati sejumlah warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, yaitu dengan tidak memakai masker saat dikerumunan warga atau sedang diluar rumah.

"Sebagai peringatan kepada para pelanggar, maka kita berikan sanksi sosial berupa push up," ungkapnya.[manan]

Lebih baru Lebih lama