Ini Putusan Sidang PPDI Melawan Bupati Bartim

Ini Putusan Sidang PPDI Melawan Bupati Bartim

TAMIANG LAYANG, MK - Setelah beberapa kali sidang, akhirnya perkara perdata dengan nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Tml, antara penggugat Leriantu dan kawan-kawan yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah menggugat Bupati sebagai Kepala Daerah dan turut tergugat Sekretaris Daerah setempat, sampai pada putusan yang dibacakan majelis hakim di persidangan. 

Sidang kali ini berbeda dengan sidang biasanya. Tampak aparat Kepolisian dan Satpol PP berjaga di pintu masuk halaman Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang serta di ruang sidang Cakra, Selasa (22/9/2020).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana SH MH dengan hakim anggota Helka Rerung SH dan Kharisma Laras Sulu SH serta Panitera Pengganti yang mencatat jalannya sidang.

Pada sidang itu pula turut hadir Kuasa Hukum PPDI selaku Penggugat dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku kuasa hukum tergugat dan turut tergugat. 

Usai sidang, Humas PN Tamiang Layang, Helka Rerung SH menyampaikan, bahwa tadi sudah mendengarkan putusan yang dibacakan Majelis Hakim lengkap dengan pertimbangan hukumnya.

"Intinya putusan adalah eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak, kemudian dalam pokok perkara gugatan dari saudara penggugat ditolak juga untuk seluruhnya," ucapnya. 

Ditambahkan Helka, gugatan yang diajukan penggugat terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dituduhkan kepada tergugat dan turut tergugat tidak dapat dibuktikan.

"Setelah putusan ini dibacakan, ada waktu 14 hari kepada para pihak apakah menerima atau melakukan upaya hukum lain," jelasnya. 

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum PPDI Bartim, Endas Trisniwati SH menyampaikan bahwa sebagaimana diungkapkan majelis hakim tadi, baik gugatan dari penggugat maupun eksepsi dari tergugat dan turut tergugat ditolak. 

"Atas putusan majelis hakim tersebut kami akan pikir-pikir dulu, langkah apa yang akan kami bersama teman-teman PPDI kedepannya," ungkap Endas.

Terpisah, Lerianto selaku Ketua PPDI Bartim menyatakan kalau mereka akan melakukan banding atas putusan tersebut.[rama]

Lebih baru Lebih lama