Dimediasi, Polemik Plasma di Perusahaan Ini Temukan Jalan Keluar

Dimediasi, Polemik Plasma di Perusahaan Ini Temukan Jalan Keluar

TAMIANG LAYANG, MK - Perseteruan antara PT Borneo Ketapang Indah (BKI) dengan Plasma Isa Pakat (PIP) dan Koperasi Usaha Bina Bersama (KUBB), telah menemukan jalan keluar atas kesepakatan tertulis.

KUUB sendiri dibentuk untuk menangani plasma atau kebun masyarakat dalam binaan PT BKI yang berada di wilayah Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah.

Kesepakatan dari mediasi kedua belah pihak, baik secara lisan maupun tertulis yang tertuang dalam surat berita acara hasil keputusan dengan 7 poin kesepakatan yang ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai.

Penandatanganan ini juga disaksikan oleh pihak keamanan dari Polres Bartim serta beberapa tokoh masyarakat yang turut hadir mediasi di Kantor Polres Bartim, pada Jumat 18 September 2020.

Hasil kesepakatan dari 7 poin itu buah dari tindak lanjut permasalahan antara Koperasi PIP, KUBB dan PT BKI tentang pengelolaan kebun plasma. Dalam pertemuan itu menghasilkan keputusan-keputusan, di antaranya,  mengangkat nama-nama calon pemilik atau calon lahan (CP-CL) dan pemilik lahan sesuai dengan Keputusan Bupati Bartim nomor: 111 tahun 2017 tentang pembangunan kebun masyarakat tahap melalui pola kemitraan Koperasi Usaha Bina Bersama pada wilayah binaan PT BKI.

Juga Keputusan Bupati Bartim nomor: 388 tahun 2018 tentang pembangunan kebun masyarakat tahap II melalui pada wilayah binaan PT BKI menjadi anggota Koperasi Usaha Bina Bersama, serta nama pemilik plasma yang belum dibuat CP-CL.

Selanjutnya, KUBB melaksanakan rapat pengurus beserta anggota untuk melaksanakan rapat tahunan atau rapat keted biasa. Merubah dan membentuk seluruh susunan pengurus KUBB.

Susunan pengurus dan anggota KUBB wajib memiliki plasma di PT. BKI Kecamatan Pematang Karau. Kemudian, PT BKI melalui manajer plasma untuk segera memfasilitasi terlaksananya keputusan tersebut.

Keputusan itu dilaksanakan dalam tempo 1 bulan terhitung dari ditandatanganinya surat keputusan, dan apabila keputusan tidak dilaksanakan maka segera akan dilaksanakan audit oleh Dinas Koperasi dan UMKM Bartim.

Selanjutnya, pelaksanaan keputusan itu didampingi oleh Satreskrim Polres Bartim serta Dinas Koperasi dan UMKM.

PT BKI melalui Corporate Affairs Manager Region Bartim, Raden Agus Hiramawan menyampaikan apresiasi kepada pihak Polres Bartim yang telah memediasi permasalahan yang sempat terjadi dan menemukan kesepakatan yang baik.

"Sesuai dengan kesepakatan yang telah diketahui pihak Polres agar semua pihak dapat bekerjasama untuk menjalankan prosedur yang telah disepakati," ucap Raden kepada awak media via telpon, Sabtu (19/9/2020).

Dirinya juga berharap agar pihaknya dapat bekerja sama dengan baik kepada pihak KUBB guna mencapai harapan yang diinginkan oleh masing-masing pihak yang terlibat dan terus bersinergi ke depannya.

"Kami inginkan semua berjalan dengan baik, karena antara perusahaan dengan Plasma Isa Pakat KUBB adalah mitra kami dan kami juga mengapresiasi sekaligus berterima kasih kepada pihak Polres Bartim yang sudah membantu temukan jalan tengah hingga semua kembali berjalan dengan baik," tutupnya.[rama]


Lebih baru Lebih lama