Bakeuda Kalsel Terbitkan SE Perubahan

Bakeuda Kalsel Terbitkan SE Perubahan

KOTABARU, MK - Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang perubahan kedua sistem kerja masa transisi menuju tatanan normal kembali diberlakukan, Selasa (15/9/2020).

Untuk menekan penyebaran virus Covid-19, Bakeuda Kalsel melakukan pemberlakuan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan pajak STNK dan BPKB.

Kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kotabaru, Ismail mengaku menindaklanjuti SE Bakeuda Kalsel bahwa perubahan kedua sistem kerja masa transisi menuju tatanan normal di lingkungan Bakeuda.

"Ini sesuai Surat Edaran Sekretariat daerah nomor 065/00891/ORG tahun 2020 yang tertanggal 30 Juli 2020 tentang perubahan pertama pemberlakuan sistem kerja masa transisi menuju tatanan normal baru, di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten kota," jelasnya.

SE ini diberlakukan mulai 31 Agustus 2020 dengan melakukan pelaksanaan jam kerja yang dilaksanakan setiap Senin dan absensi secara manual setiap hari kerja dan jam kerja.

Untuk UPPD Samsat Kotabaru, katanya, jam kerja pelayanan diatur Kepala UPPD masing-masing berpedoman pada kesepakatan bersama dengan Tim pembina Samsat kotabaru dengan nomor: 975/593-PPD/Bakeuda, nomor : 55/SKB/IV/2020 dan nomor P/13/SP/2020 tentang waktu operasional pelayanan kantor bersama Samsat se-Kalsel.

Bagi masyarakat yang akan melakukan pengurusan STNK, pajak wajib menggunakan masker dan sesuai protokol kesehatan physical distancing.

"Pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen pajak yang ada di tempat pelayanan UPPD Samsat Kotabaru, sesuai anjuran pemerintah seperti  pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dari kerumunan orang banyak," tutupnya.[zainuddin]


Lebih baru Lebih lama