KUALA KAPUAS, MK - Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas menangkap sekaligus dua oknum petugas sekuriti salah satu perusahaan perkebunan.
Dua oknum ini berinisial Sa (35) dan AA (27). Keduanya diciduk lantaran diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sa, lelaki beralamat di Desa Anjir Serapat, beserta AA, pria ber-KTP Kalimantan Selatan diamankan di Jalan Trans Kalimantan Km 9, Kecamatan Kapuas Timur.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba, Iptu Suherman mengatakan, kedua terlapor terbukti melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika, yang berperan sebagai kurir sabu.
"Ya benar kedua orang terlapor tindak pidana narkotika, berinisial Sa dan AA berhasil kami amankan pada Jumat, 14 Agustus 2020 sekira pukul 20.00 WIB petang kemarin," beber Suherman, Sabtu (15/8/2020).
Penangkapan keduanya, jelas Suherman, atas informasi masyarakat kemudian polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Saat ditangkap petugas melakukan pengeledahan pada terlapor dan didapati barang bukti 2 klip plastik berisi kristal bening, diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pada sebuah kotak rokok milik terlapor.
"Dari pelaku didapati barang bukti 2 klip plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram," ungkap Suherman.
Turut diamankan petugas, barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kejadian itu berupa, satu buah sepeda motor Honda CBR 150 KH 4875 BV, 1 lembar STNK, 1 buah handphone merk Advan warna hitam dan 1 bungkos rokok serta uang tunai pecahan Rp50 ribu.
"Terlapor berikut barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Kapuas, guna proses hukum lebih lanjut," tukasnya.[zulkifli]