Pasar Mingguan di Lawang Uru Sementara Ditutup

Pasar Mingguan di Lawang Uru Sementara Ditutup

PULANG PISAU, MK - Polsek Banama Tingang, Polres Pulang Pisau bersama unsur kecamatan mendatangi pemilik lapak pasar mingguan yang ada di Desa Lawang Uru, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau.

Kedatangan unsur Tripika itu, Rabu (26/8/2020), bertujuan menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya pedagang di lingkungan pasar, agar menghentikan sementara kegiatan jual beli dengan maksud untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona Disease atau Covid-19.

Kapolres Pulpis AKBP. Yuniar Ariefianto, melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Ivan Danara Oktavian menyampaikan, penutupan sementara pasar mingguan ini bukan tanpa alasan, tetapi sudah melalui pertimbangan  matang. Ini mengingat ada ditemukannya kasus Positif Covid-19 baru di wilayah Kecamatan Banama Tingang.

"Nah, adanya kasus Covid-19 ini, maka penutupan sementara pasar mingguan di Desa Lawang Uru ditutup, dan akan dibuka kembali sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran  Covid-19," kata Ivan begitu sapaan akrab perwira balok dua di pundaknya itu.

Menurut Ivan, kegiatan ini juga sebagai respon cepat pihak kepolisian dan unsur kecamatan dalam rangka memutus rantai penyebaran dari Covid-19, khususnya diwilayah Kecamatan Banama Tingang.

"Kami berharap masyarakat dapat mengerti dan mematuhi imbauan yang kita berikan, karena ini demi kepentingan bersama. Mari kita berdoa bersama-sama agar pandemi ini cepat berakhir dan kita dapat beraktivitas normal lagi seperti biasanya," tutup Ivan.[manan]

Lebih baru Lebih lama