Dipukul Sampai Terpental, Pria Inipun Tusuk Lawannya

Dipukul Sampai Terpental, Pria Inipun Tusuk Lawannya

KUALA KAPUAS, MK - Personel Polsek Kapuas Kuala, mengamankan seorang pria berinisial MI (24) warga Desa Lupak Dalam, Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas. 

MI diamankan lantaran dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap korbannya RM (30) yang juga warga Desa Lupak Dalam.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kapolsek Kapuas Kuala AKP Waryono mengungkapkan, kasus tindak pidana penganiyaan itu terjadi di 
samping warung Sunar di Jalan Tanjung Raya Desa Lupak Dalam Kecamatan Kapuas Kuala, pada Kamis, 30 Juli 2020 sekira jam 21.00 WIB.

"Pelaku penganiyaan berinisial MI dan barang bukti sebilah pisau dengan panjang 17 sentimeter kini sudah kami amankan," ungkap Waryono, kepada wartawan, Sabtu (1/7/2020).

Kronologis kejadian itu, lanjutnya, berawal saat pelaku sedang mengobrol dengan temannya di pinggir jalan.

"Dan tiba-tiba korban datang dan langsung memukul pelaku berulang kali hingga pelaku terpental," bebernya.

Setelah itu, pelaku melakukan perlawanan dengan mengambil sebilah pisau yang terselip di pinggangnya.

"Dan kemudian pelaku langsung menusuk korban sebanyak dua kali ke bagian perut,” terangnya.

Korban sempat melarikan diri meminta pertolongan dengan pemilik warung yaitu saudara Sunar yang dekat tempat kejadian perkara. 

"Sunar saat itu langsung membawa korban ke Puskesmas Lupak Dalam untuk mendapatkan pertolongan oleh petugas medis," ujarnya.
 
Atas insiden itu pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun kurungan.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama