Dewan Kapuas Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Perusahaan Zirkon

Dewan Kapuas Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Perusahaan Zirkon

KUALA KAPUAS, MK - DPRD Kabupaten Kapuas merekomendasikan penghentian sementara aktivitas perusahaan zirkon yang beroperasi di wilayah Desa Lawang Kamah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Bardiansyah SE menyampaikan, pihaknya telah melakukan mediasi sejumlah warga Desa Lawang Kamah dengan PT SBU lewat rapat dengar pendapat yang digelar, Rabu, 5 Agustus 2020.

"Rapat kemarin dihadiri kedua belah pihak, baik dari tokoh masyarakat Desa Lawang Kamah maupun dari perusahaan, juga diikuti instansi terkait lainnya, Inspektorat, DPMD, Camat dan Kades setempat," ungkap Bardiansyah, Kamis (6/8/2020). 

Dari RDP tersebut, pihaknya menyampaikan beberapa rekomendasi terkait persoalan warga dengan perusahaan.

"Dalam kesimpulannya bahwa kami rekomendasikan, pertama; agar perusahaan aktivitasnya dihentikan sementara sampai selesai melakukan musyawarah dengan tokoh-tokoh masyarakat Desa Lawang Kamah," paparnya.

Menurut Politisi Nasdem ini, rekomendasi lainnya agar sesegera mungkin kedua belah pihak melakukan musyawarah ulang.

"Dalam agenda kesepakatan masyarakat adat terhadap lahan yang diklaim perusahaan 146,76 hektare dari PT SBU," katanya.

Kemudian melakukan inventarisasi ulang terkait kepemilikan tanah, dalam kawasan perijinan PT SBU yang sudah dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.

"Terhadap SPT yang telah terbit agar ditangguhkan. Karena ada 4 orang saja yang betul-betul berdomisili atau ber KTP di Desa Lawang Kamah. Intinya menunda semua aktivitas dari PT SBU sampai penyelesaian itu clear," terang mantan ketua KPU Kapuas ini.

Pihaknya, kata dia, tidak mengabaikan apa yang sudah dilakukan perusahaan karena itu sudah sesuai prosedur.

"Tetapi kita juga tidak mengabaikan hak dari masyarakat itu," pungkasnya.

Sementara itu, Edwin, Direktur Operasional PT SBU menyampaikan, dari hasil RDP ada tuntutan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility dari warga terhadap perusahaan.

"Ada permintaan dari masyarakat untuk CSR, jadi pembebasan tanah diganti dengan CSR, nanti akan keluar berupa surat tanah adat, sebagai pengganti SPT yang sudah terbit," pungkasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama