Covid-19 Belum Berakhir, Tanbu Sosialiasikan Perbup Tatanan Baru

Covid-19 Belum Berakhir, Tanbu Sosialiasikan Perbup Tatanan Baru

BATULICIN, MK - Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2020 dilakukan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), H Sudian Noor di aula Kantor Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Selasa (11/8/2020). 

Perbup ini sendiri memuat tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif aman Covid-19. Sosialisasi Perbup bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait panduan tatanan baru.

Dalam Perbup itu tecantum tentang sanksi administrati terkait pelanggaranan protokol kesehatan yang dilakukan. Sanksi bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan, dengan cara membersihkan saluran drainase dan menyapu jalan. 

Sedangkan untuk tempat usaha seperti ruko, warung makan, tempat hiburan, akan diberikan sanksi administrati berupa penutupan sementara.

"Kepada masyarakat, lebih baik mencegah dari pada mengobati, caranya dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan," tutur Sudian.

Sudian meminta masyarakat Bumi Bersujud untuk selalu gunakan masker apabila keluar rumah. Juga mencuci tangan pakai sabun, serta jaga jarak agar selalu terhindar dari penularan Covid-19.

Di momen ini, Sudian juga membagikan tumbler dan jam dinding kepada peserta sosialisasi.[joni]

Lebih baru Lebih lama