Tak Hadir 6 Kali Berturut-turut, Oknum Legislator Ini Bisa Dipecat

Tak Hadir 6 Kali Berturut-turut, Oknum Legislator Ini Bisa Dipecat

BUNTOK, MK - Sejatinya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan wakil rakyat yang diamanahi untuk menyampaikan sekaligus memperjuangkan aspirasi rakyat.

Karena itu, Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif digelar agar mereka yang terpilih menjadi perwakilan rakyat benar-benar memperjuangkan hak dan segala aspirasi masyarakat yang diabaikan pemerintah.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran. Fungsi legislasi; DPRD berfungsi sebagai lembaga pembuat Undang-undang atau Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbub).

Fungsi Anggaran; DPRD berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fungsi pengawasan; DPRD sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang menjalankan Undang-undang atau Perda/Perbup.

Sayang, masih saja ada anggota DPRD yang terkesan mengabaikan amanah maupun tanggung jawab sebagai pembela nasib rakyat. Ini juga terjadi di Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.

Ditengarai anggota DPRD Barsel berinisial AN sering tidak hadir dalam sejumlah rapat di DPRD Barsel. Setidaknya oknum ini diduga tidak hadir sebanyak 6 kali berturut-turut dalam sidang Rapat Paripurna tanpa alasan jelas. 

Tentunya perihal ini mengundang tanya bagi semua, khususnya masyarakat Bumi Batuah. Ada apa dengan Anggota DPRD Barsel berinisial AN ini? 

Penasaran dengan informasi ini, awak media ini mencoba mengonfirmasi Ketua DPRD Barsel, HM Farid Yusran, Rabu (8/7/2020). 

Usai memimpin Sidang Paripurna ke-10, kepada awak media Farid memberi jawaban akan pertanyaan terkait tidak hadirnya oknum legislator berinisial AN. Sesuai tata tertib, seharusnya AN menyampaikan alasan ketidakhadirannya dalam Rapat Paripurna.

"Kalau tidak ada pemberitahuan serta alasan yang jelas tentunya yang mengurus persoalan tersebut adalah pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)," terangnya.

Menurutnya, anggota dewan berinisial AN ini memang beberapa kali secara berturut-turut tidak hadir mengikuti sidang Rapat Paripurna.

"Persisnya berapa kali saya lupa, namun kalau tidak salah 6 kali secara berturut-turut sidang Rapat Paripurna," imbuhnya.

Dijelaskannya, apabila 6 kali anggota DPRD tidak hadir dalam sidang Paripurna secara berturut-turut, bisa dipecat.

"Bisa diusulkan untuk diberhentikan," tegas Farid.

Sementara, ketika awak media coba mengonfirmasi anggota dewan berinisial AN terkait persoalan dimaksud via pesan berbalas WhatsApp, Rabu (8/7/2020) sore, pesan belum dibaca. Sedang kondisi handphone oknum berinisial AN online.

Tidak sampai di situ, upaya awak media mencoba mengonfirmasi melalui telepon seluler via WhatApp sebanyak 3 kali juga tidak ditanggapi. Padahal waktu dihubungi handphone berdering tanda aktif.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum dimaksud belum juga memberi jawaban.[tim redaksi]

Lebih baru Lebih lama