Kesepakatan Lintas Agama, Bupati Edy Terbitkan SE

Kesepakatan Lintas Agama, Bupati Edy Terbitkan SE

PULANG PISAU, MK - Bupati Pulang Pisau, akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelonggaran aktivitas ibadah di Kabupaten Pulang Pisau. 

Pelonggaran tersebut dimaksudkan untuk mengakomodir keinginan sejumlah ormas lintas agama yang ada di kabupaten berjuluk bumi Handep Hapakat.

"SE untuk mengakomodir hasil kesepakatan rapat koordinasi lintas agama yang diprakarsai Kantor Kemenag dan MUI Kabupaten Pulang Pisau yang digelar, pada Senin 20 Juli 2020 kemarin," ucap Bupati Edy saat dikonfirmasi wartawan media ini, Selasa (21/7/2020).

Diungkapkan Edy, kesepakatan bersama ini di dalamnya melibatkan seluruh elemen lembaga keagamaan, baik MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, Penyelenggara Bimas Kristen, Penyelenggara Bimas Hindu, Dewan Masjid Indonesia, dan Kemenag Pulang Pisau sendiri.

Dalam SE tersebut, lanjut Edy, ada beberapa point yang menjadi perhatian pada masa transisi menuju tatanan kehidupan normal baru atau New Normal, point pertama antara lain diimbau agar pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah wajib membentuk tim kecil untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di areal rumah ibadah. 

Kemudian, melakukan pembersihan dan disifeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan rumah ibadah sebelum dan setelah kegiatan ibadah.

Kemudian lagi, wajib menyiapkan fasilitas cuci tangan/sabun/handsanitizer di pintu masuk dan keluar rumah ibadah atau di areal rumah ibadah yang dapat terlihat oleh semua jemaah. 

"Jumlah pengguna rumah ibadah pun paling banyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. Selanjutnya memastikan seluruh Jemaah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di area rumah ibadah," tuturnya.

Sedangkan untuk syarat lainnya yaitu, melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh pengguna rumah ibadah dan jika ditemukan suhu tubuh di atas 37,5 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

Kemudian memastikan seluruh jemaah dalam kondisi sehat, tidak sedang sakit batuk, pilek/flu, diare dan sesak napas.

Lebih lanjut, pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah juga diwajibkan memberitahukan setiap pengguna rumah ibadah untuk membawa sendiri perlengkapan ibadah, menerapkan jarak aman antar pengguna rumah ibadah dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi paling sedikit 1 (satu) meter (physical distancing), dan memastikan jamaah tidak melakukan kontak fisik, bersalaman, atau berpelukan.

Juga penyelenggaraan ibadah dilaksanakan dalam waktu yang seefisien mungkin, memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat, dan mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh organisasi keagamaan.

Pada poin kedua disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (akad nikah/perkawinan) wajib mengacu pada ketentuan yang ada, diberlakukan ketentuan jumlah yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak melebihi dari 30 orang.

Materi rapat pun merujuk kepada  SE Menag RI nomor 15 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di masa Pandemi.

"Untuk SE bupati Pulpis nomor 191/PP/GT.Covid-19/VII/2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa transisi menuju normal baru untuk mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada masa pandemi," pungkasnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama