Fraksi Sepakat, Perda Pertanggungjawaban APBD 2019 Disetujui DPRD

Fraksi Sepakat, Perda Pertanggungjawaban APBD 2019 Disetujui DPRD

BANJARMASIN, MK - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD tahun 2019 Kota Banjarmasin disetujui seluruh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ini ditandai dengan pengesahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna, Rabu (29/7/2020). Rapat dipimpin Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya dan didampingi Wakil Ketua HM Yamin, Hj Ananda serta Tugiatno tersebut.

Rapat yang dilangsungkan di gedung DPRD Banjarmasin ini, dihadiri langsung Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah.

Usai rapat, Walikota Ibnu Sina menjelaskan, meskipun sebelumnya ada beberapa temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan anggaran APBD tahun 2019 Banjarmasin, namun hal itu sudah dijelaskan dan diperbaiki bersama. 

"Sudah disampaikan kepada dewan, ini kembali dipertanyakan lagi Badan Anggaran kepada tim anggaran dan sudah dijelaskan pada rapat Badan Anggaran," jelasnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, anggota DPRD menanyakan temuan BPK itu melalui rapat Badan Anggaran dan sudah mendapat laporan dari pihak Pemkot terhadap pelaksanaan anggaran APBD 2019.

Pada dasarnya sudah diterima seluruh fraksi melalui pendapat akhir dan dalam pandangan fraksi. Hanya dewan berharap ke depan pengelolaan keuangan Pemkot wajib melaksanakan dengan baik sesuai peruntukannya. 

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, Badan Anggaran mengapresiasi dengan kinerja Pemkot Banjarmasin yang bertujuan untuk lebih baik dari tahun ke tahun. Karena itu, dewa  ingin mendapat predikat yang terbaik.

"Kita tahu sekarang ini sedang menghadapi wabah, namun administrasi keuangan bisa lebih baik dan tidak SILPA jauh menurun," pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama