DPUPR Gelar Rakor, Ini Kawasan Tertib GSB...!

DPUPR Gelar Rakor, Ini Kawasan Tertib GSB...!

PULANG PISAU, MK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar rapat koordinasi (Rakor) penerapan Garis Sepadan Bangunan atau GSB dalam penataan Kota Pulang Pisau tahun 2020.

Rapat yang dipusatkan di Aula Rapat Kantor DPUPR Pulang Pisau itu dilaksanakan, Kamis (30/07/2020) diikuti oleh Kepala Satpol PP Pulpis, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Pulpis.

Juga tampak Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Pulpis, Camat Kahayan Hilir, beserta Lurah dan Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.

"Rakor ini menindaklanjuti intruksi Bupati Pulpis. Jadi, kami (DPUPR) hari ini melaksanakan rakor koordinasi dengan pihak terkait untuk membahas penataan GSB diwilayah sekitar Kota Pulpis," ucap Kepala DPUPR Pulang Pisau, Usis I Sangkai kepada wartawan usai kegiatan rakor.

Kepada wartawan, Usis menjelaskan, penerapan GSB ini sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR No 05/PRT/M/2018 dan Peraturan Bupati Pulpis nomor 11 tahun 2016 tentang Garis Sepadan Bangunan.

Usis juga menyebutkan, kawasan yang menjadi wilayah tertib GSB di kota Pulpis berada di kawasan jalan Darung Bawan, jalan Tingang Menteng, jalan Panunjung Tarung, jalan Abel Gawei dan beberapa jalan lainnya di wilayah perkotaan.

"Pada rapat ini kita ingin menyamakan persepsi, agar pihak kecamatan dan kelurahan serta desa dapat melakukan sosialisasi bagi masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing," katanya.

Kemudian, lanjut Usis, penataan GSB tersebut tidak lain digunakan Pemkab Pulang Pisau upaya untuk menata kota supaya lebih baik dan indah lagi.

"Bagi mereka yang sudah terlanjut membangun tidak sesuai ketentuan kita sudah mulai melakukan pendekatan. Syukur mereka memahami hal tersebut dan bersedia membongkar kapan saja diperlukan pemerintah," ungkapnya.[manan]
Lebih baru Lebih lama