Begini Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi

Begini Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi

KUALA KAPUAS, MK - Tinggal hitungan hari saja, Hari Raya Idul Adha atau hari raya kurban 1441 Hijriah tahun 2020 akan tiba. 

Guna menjamin pelaksanan Salat Idul Adha dan ibadah kurban dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE).

SE itu memuat tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas H Ahmad Bahruni  melalui Kasubbag TU, H Hamidhan menjelaskan, panduan itu sebagaimana tertuang pada SE nomor 18 tahun 2020.

"Adapun tujuan SE dimaksud agar pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19," kata Hamidhan, Rabu (29/7/2020).

SE tersebut, kata dia, sebelumnya telah disebar dan disosialisasikan kepada KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam dan pengurus masjid dan mushola di wilayah Kabupaten Kapuas.[zulkifli]

Poin 3 Surat Edaran Kemenag Nomor 18 Tahun 2020, Penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:

1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang
memungkinkan penerapan jarak fisik;

2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan,
hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan
pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;

4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke
rumah mustahik.

b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran
suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan
dengan alat pengukur suhu oleh petugas;

2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan
daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;

3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan,
pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan
harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan
sarung tangan selama di area penyembelihan;

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar
tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering
mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,

5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung,
serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;

6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera
membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:

1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan
sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan
peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai
dilaksanakan;

2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi
tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka
harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

* Sumber Kemenag Kapuas

Lebih baru Lebih lama