Restoran hingga Warung Makan Dilarang Layani Makan di Tempat

Restoran hingga Warung Makan Dilarang Layani Makan di Tempat

KUALA KAPUAS, MK - Setiap restoran, rumah makan, kafe, warung atau usaha sejenisnya hanya melayani untuk dibawa pulang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sejak 4 hingga 17 Juni 2020.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan, selama pemberlakuan PSBB di wilayah itu pihaknya melakukan patroli keliling memantau rumah makan, cafe, warung atau usaha sejenisnya.

"Kita akan menegakkan Perbup Nomor 31 Tahun 2020 ayat 3 disebutkan pelaku usaha kuliner dan makan/minuman olahan boleh melayani pelanggan dengan batasan waktu mulai dari 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB," kata Ricky, Minggu (7/6/2020).

Sementara, pada Perbup Kapuas nomor 31 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB pada Pasal 14 disebutkan terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban-kewajiban, yaitu membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung/tidak makan di tempat (take away), melalui pemesanan secara daring, dan atau tau dengan fasilitas telepon layanan antar.

Kemudian menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 meter antar pelanggan, menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan, yakni menyediakan tempat cuci tangan, sabun dan/atau hand sanitizer.

Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.

Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama