Polemik Reklame Undang Perhatian Dewan

Polemik Reklame Undang Perhatian Dewan

BANJARMASIN, MK - Buntut polemik pasca pembongkaran reklame di sepanjang Jalan Akhmad Yani, mengundang perhatian DPRD Kota Banjarmasin sekaligus pemanggilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Pemanggilan perwakilan dari Satpol PP Banjarmasin itu dilakukan guna meminta penjelasan, terkait perintahkan Kasatpol PP Ichwan Noor Khalik, atas pembongkaran papan iklan bando tersebut.  

Hal ini diungkapkan Ketua komisi I DPRD Kota Banjarmasin Suyato, Sabtu (20/6/2020) kepada wartawan saat diminta komentarnya mengenai polemik pembongkaran reklame.

Suyato menegaskan, dirinya memandang pengangkatan Ichwan, sebagai Plt Kasatpol PP sebenarnya tak perlu dilakukan sejak awal.

Menurutnya, Walikota seolah-olah tak memiliki pejabat lain selain Ichwan yang juga menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub). Bahkan Ia menilai Plt seperti mempunyai power atau kekuatan tersendiri, sehingga Ichwan Noor menjabat dua SKPD.

“Untuk pencopotan itu terkesan mendadak, karena adanya kesalahan. Sebagai Plt Kasatpol PP melakukan pembongkaran, tanpa ada restu walikota,” jelasnya. 

Politikus PDIP ini mengungkapkan, sejak pertama Kasatpol PP pensiun, walikota tidak menunjuk Ichwan, sehingga ada tumpang tindih tugas, terlebih dalam urusan penindakan aturan daerah.

Padahal, lanjutnya, pejabat satu ini pernah mencoreng nama walikota terkait sinkronisasi dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), antara Satpol PP dengan TNI-Polri.

Selanjutnya, tentang pengambilan kebijakan penutupan bengkel saat PSBB. Ironisnya yang menandatangani surat penutupan itu, adalah Plt Kasatpol PP bukan walikota selaku pimpinan mereka.

“Sekarang melakukan pembongkaran reklame, tanpa ada restu walikota. Baru Plt Kasatpol PP, sepertinya menjadi walikota,” ungkapnya.

Awi panggilan akrabnya mengatakan, Pemerintah Kota Banjarmasin mestinya menerima masukkan dan duduk bersama atau melakukan pemanggilan pengusaha reklame untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menata dan membangun kota ini. 

Sebaliknya, sebagai pengusaha reklame, harus menaati aturan atau mengirim surat ke Komisi I DPRD Kota Banjarmasin untuk menjembati permasalah ini, sehingga Satpol PP dan pengusaha duduk bersama, bukan dengan memperlihatkan kekuatan. 

“Rencana pemanggilan ini tetap kita laksanakan, walaupun pejabat Plt diganti, namun tetapi tanggung jawab menjabat sekarang,” pungkasnya.[toso]
Lebih baru Lebih lama