Pendatang di Palangka Raya Berbekal Surat Bebas Covid-19

Pendatang di Palangka Raya Berbekal Surat Bebas Covid-19

PALANGKA RAYA, MK - Para pendatang dari luar daerah yang memasuki Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang membekali dirinya dengan mengantongi surat keterangan (Suket) bebas Covid-19 mendapat apresiasi penuh.

"Kami sangat mengapresiasi para pendatang yang telah taat aturan sesuai surat edaran Walikota nomor 188.45/266/2020 tentang pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar wilayah kota Palangka Raya," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, Kamis (4/6/2020).

Di tengah pandemi saat ini, lanjutnya, bagi pendatang yang KTP nya bukan dari Kota Palangka Raya wajib untuk membekali diri dengan surat keterangan bebas Covid-19, terlebih mereka yang datang dari zona merah atau transmisi lokal.

Dikatakannya, pemberlakuan surat keterangan bebas Covid-19 merupakan langkah efisien untuk memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. 

Selain untuk melindungi diri sendiri dari infeksi virus tersebut juga turut melindungi kerabat dan sanak keluarga yang akan dikunjungi.

"Semuanya harus maksimal memproteksi diri demi keselamatan diri sendiri, keluarga dan masyarakat. Ini upaya penting dalam membantu pemerintah memutus pandemi Covid-19," tegasnya.

Ia mengingatkan kepada masyarakat yang ingin datang ke ibukota Provinsi Kalteng, dapat bekerjasama dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.

"Taatilah berbagai aturan. Seperti pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, bersedia untuk diperiksa kesehatan dan tujuan perjalanannya serta senantiasa menggunakan masker merupakan wajib dilakukan oleh siapapun pada kondisi saat ini," tukasnya.[kenedy]

Lebih baru Lebih lama