Lagi, Satpol PP Kapuas Tindak Pelaku Usaha Langgar PSBB

Lagi, Satpol PP Kapuas Tindak Pelaku Usaha Langgar PSBB

KUALA KAPUAS, MK - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Kapuas kembali menindak pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan sejak 4 hingga 17 Juni 2020.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin S.Sos melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra S.STP MM mengatakan, saat tim melakukan patroli pada Jumat 12 Juni 2020 malam, masih menemukan adanya pelanggaran aturan PSBB.

"Giat tadi malam kami melaksanakan patroli rutin sekalian penerapan peraturan PSBB. Hasil giat patroli kami mengamankan kartu indentitas pemilik warung atau pedagang karena berjualan melewati batas waktu yg ditentukan, khususnya pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 WIB," kata Ricky, Sabtu (13/6/2020).

Sejumlah pelaku usaha di beberapa lokasi di kawasan dalam kota Kapuas menjadi sasaran penindakan karena melanggar aturan PSBB.

Para pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan PSBB itu, yakni Rumah Makan Seafood Idola jalan Tambun Bungai, penjual kuliner gorengan pentol di depan Indomaret Jalan Tambun Bungai.

"Termasuk toko ponsel di Jalan Tjilik Riwut, karena aktivitas berkumpul pada jam malam," jelasnya.

Pihaknya juga menindak pelanggar PSBB, yakni pedagang buah jeruk di Jalan Melati simpang Melati dan Jalan Mawar.

"Sebelumnya kami sudah sampaikan imbauan dan peringatan agar mematuhi aturan PSBB sebagaimana yang tertuang dalam Perbub nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pemberlakuan PSBB," tukasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama