Diduga Berjudi, Lima Orang Diamankan di Polres Pulpis

Diduga Berjudi, Lima Orang Diamankan di Polres Pulpis

PULANG PISAU, MK - Diduga tengah melakukan tindak pidana perjudian, lima orang pelaku diamankan jajaran Resmob (Reskrim) Polres Pulang Pisau, pada Selasa sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Karuhei Tatau nomor 4, RT 04, Kelurahan Pulang Pisau, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau, Yuniar Ariefianto melalui kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, Iptu Jhon Digul Manra mengatakan, kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHPidana.

Kemudian, lanjutnya, setelah mendapat laporan itu, tim Resmob Polres Pulang Pisau langsung bergerak menuju lokasi laporan masyarakat tersebut, dan ketika tiba di tempat kejadian perkara atau TKP sekira pukul 16.00 WIB, tim Resmob menemukan sejumlah kendaraan bermotor (ranmor) tengah parkir tepat di depan TKP.

"Melihat hal itu tim Resmob Polres Pulpis langsung masuk ke rumah yang diduga menjadi lokasi tempat perjudian tersebut, dan ketika berada di dalam rumah di temukan lima dengan sejumlah yang diduga sebagai uang pasangan perjudian," terang Jhon Digul begitu sapaan akrab perwira balok dua di pundaknya itu.
 
Kemudian lagi, lanjut Jhon Digul, melihat hal tersebut tim resmob langsung mengamankan yang diduga para pelaku dengan barang bukti sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

"Kelima pelaku langsung kita amankan ke Kapolres Pulpis, untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tukasnya.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya berupa pasangan tengah sebesar 250 ribu, 1 set kartu Remi, 10 Kotak kartu Remi yang masih terbungkus, dan dari nama berinisial TO diamankan uang sejumlah Rp1,4 juta.

Selanjutnya untuk pelaku lainnya diduga atas nama NI diamankan uang sebesar Rp5.650.000. Dari pelaku lainnya berinisial I uang sebesar Rp 800.000, dan inisial D sebesar Rp3.750.000.[manan]

Lebih baru Lebih lama