Barito Utara Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Barito Utara Bahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

MUARA TEWEH, MK - Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Barito Utara di Kantor DPRD Barito Utara, Senin (22/6/2020). Raperda ini tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.  

Dalam rapat ini, Sekdakab Barito Utara menyampaikan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang mengacu pada pasal 105 Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.

Ketua Komisi III, Tajeri menyampaikan, hendaknya Raperda mempedomani tatanan penulisan yang sudah sesuai format agar di kemudian hari tidak menjadi masalah.

"Hendaknya pemerintah mengkaji ulang Perda tentang rumah jabatan dinas yang mana sanksinya harus jelas dan tegas. Juga perlu adanya kejelasan tentang tanah milik Pemerintah Daerah," terangnya.

Sementara Anggota DPRD Barito Utara dari Komisi I, Mustapa joyo Muchtar menyarankan hendaknya Perda memuat peraturan tentang Satgas Daerah serta adanya transparansi akses tentang Perda bagi masyarakat.

Bahwa, lanjutnya, dengan adanya database, apabila masyarakat ada yang mau membeli tanah, jadi tanah bisa diakses di database dan mengetahui bahwa tanah tersebut milik Pemkab.

Sedang Anggota DPRD Barito Utara dari Komisi II, Asran menyampaikan, Raperda ini hendaknya perlu dikaji sedemikian rupa serta memerlukan waktu, karena banyaknya pasal dalam Perda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut.

"Juga pemerintah daerah bisa memetakan barang milik daerah untuk informasi kepada masyarakat agar tidak salah pembelian," pungkasnya.[ruhui/adv]
Lebih baru Lebih lama