Swab dan Rapid Test Jadi Kebijakan Moda Transportasi

Swab dan Rapid Test Jadi Kebijakan Moda Transportasi

PALANGKA RAYA, MK - Warga yang ingin bepergian meninggalkan suatu daerah atau kota menggunakan transportasi udara maupun transportasi lainnya, kini diwajibkan membawa hasil Rapid Test ataupun PCR.

"Perlu diminta Rapid Test atau PCR atas permintaaan sendiri itu yang bayar, sedangkan yang punya penyakit bisa disebut pasien yang masuk dalam program Pemerintah," ungkap Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya drg Yayu Indriaty, Jumat (29/5/2020).

Dokter Yayu sapaan akrabnya mengatakan, jika terdapat seseorang yang terindikasi Covid-19 baru, maka semua pembiayaan termasuk tes akan ditanggung oleh Pemerintah.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengizinkan semua moda transportasi termasuk pesawat.

Meskipun diperbolehkan, lanjutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh penumpang salah satunya yakni menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR)/ Rapid Test atau surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan/ Rumah Sakit/ Puskesmas/ Klinik kesehatan.

"Keluarnya pembiayaan rapid tes ini merupakan kebijakan dari moda transportasi sebagai syarat bepergian keluar daerah," bebernya.

Tarif tindakan pemeriksaan Swab dan Rapid Test di RSUD Doris Sylvanus telah ditetapkan pada Keputusan Direktur RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya Nomor 2873/KH-HK/RSUD/05-2020 tentang tarif tindakan Pemeriksaan Swab dan Rapid Test di RDUD Doris Sylvanus.

Jenis tindakan pemeriksaan Swab untuk paket I yakni tarif yang ditetapkan sebesar Rp2 juta, pemeriksaan yang dilakukan untuk paket I di antaranya Swab test metode PCR, pengambilan Swab oleh tim Swab dan pemeriksaan dokter.

Kemudian, pemeriksaan Swab untuk paket II yakni tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.260.000, pemeriksaan yang dilakukan untuk paket II di antaranya pemeriksaan darah lengkap, Swab test metode PCR, pengambilan Swab oleh tim Swab dan pemeriksaan dokter.

Pemeriksaan Swab untuk paket III yakni tarif yang ditetapkan sebesar Rp2.749.500, pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket III di antaranya pemeriksaan darah lengkap plus fungsi ginjal dan liver serta kimia klinik, Swab test metode PCR, pengambilan Swab oleh tim Swab, pemeriksaan dokter dan Rontgen Thorax.

Untuk paket IV yakni tarif yang ditetapkan sebesar Rp3.509.500, pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket IV di antaranya pemeriksaan darah lengkap plus fungsi ginjal dan liver serta kimia klinik, Swab test metode PCR, pengambilan Swab oleh tim Swab, pemeriksaan dokter dan CT Scan Paru.

Sedangkan, jenis tindakan pemeriksaan Rapid Test untuk Paket I yakni tarif yang ditetapkan sebesar Rp400.000, pemeriksaan yang dilakukan untuk paket I ialah Rapid Test Covid-19.

Pemeriksaan Rapid Test untuk Paket II yakni tarif yang ditetapkan sebesar Rp660.000, pemeriksaan yang dilakukan untuk paket II di antaranya Rapid Test Covid-19, Darah lengkap, pemeriksaan dokter dan Surat Keterangan.

Dan pemeriksaan Rapid Test untuk paket III yakni tarif yang ditetapkan sebesar Rp820.000, pemeriksaan yang dilakukan untuk Paket III di antaranya Rapid Test Covid-19, darah lengkap, foto thorax, pemeriksaan dokter dan Surat Keterangan.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama