Penandatanganan Kekayaan Intelektual, Ini Kata Sekda

Penandatanganan Kekayaan Intelektual, Ini Kata Sekda


PALANGKA RAYA, MK - Melalui video conference di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri membuka secara resmi kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal, Kamis (14/5/2020).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Pemprov Kalteng yang telah ditandatangani pada 5 Mei 2020.

Selanjutnya dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalteng tentang pengembangan kekayaan intelektual.

Pada kesempatan itu, Fahrizal memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal yang berlangsung tersebut.

"Saya berharap dengan adanya kerjasama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng dengan ketiga Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalteng yang diantaranya Disbudpar, Disdagperin dan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, dapat memberikan dampak positif bagi pengembangan dan perlindungan Kekayaan Intelektual di wilayah Provinsi Kalteng," ucapnya.

Selain itu, tambahnya, melalui kerjasama tersebut diharapkan juga dapat memberikan perlindungan terhadap produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha kecil maupun industri kecil dan menengah untuk dapat didaftarkan sebagai produk kekayaan intelektual yang nantinya menjadi produk yang bernilai jual dan berdampak terhadap perkembangan dan kemajuan suatu Daerah.

Hadir pada kegiatan ini Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Molan Karim Tarigan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng Ilham Djaya, Kadis Koperasi dan UKM Kalteng, Ati Mulyati, Kadis Disbudpar Kalteng, Guntur Talajan dan Kepala Disdagperin Kalteng, Aster Bonawaty.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama