Pandemi, Mandiri Tunas Finance Berikan Keringanan Kredit

Pandemi, Mandiri Tunas Finance Berikan Keringanan Kredit

PALANGKA RAYA, MK - PT Mandiri Tunas Finance (MTF) Palangka Raya memberikan keringanan angsuran kredit terhadap para debiturnya dengan melaksanakan relaksasi kredit. 

Tujuan dilakukannya relaksasi ini merupakan sebagai wujud kepedulian pihaknya kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran yang di karenakan dampak dari pandemi Covid-19.

Rekapri Head MTF Palangka Raya, Hendra mengatakan, berdasarkan instruksi pemerintah terhadap keringanan angsuran kredit untuk membantu beban konsumen maka perusahaan mengambil langkah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat terdampak Covid-19 termasuk pelaku UMKM dan kelompok pengemudi ojek online.

"Pandemi Covid-19 membuat perekenomian sulit di semua jenis usaha, alhasil dampaknya dirasakan masyarakat, yakni sulitnya memenuhi kebutuhan hidup, karena penghasilan berkurang sedangkan pengeluaran terus bertambah," ungkapnya, Jumat (22/5/2020). 

Dilanjutkannya, dengan melihat situasi saat ini yang sangat sulit terkait pembayaran angsuran, maka MTF mengambil langkah yang perlu tindakan yang tepat dengan meringankan angsuran kredit atau yang disebut dengan relaksasi kredit.

Memberikan keringanan kepada pelanggan yang terdampak Covid-19 dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban sesuai dengan ketentuan POJKm

"Bentuk keringanan yang kita berikan kepada konsumen ini kita sesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan, sehingga hal ini lebih memudahkan pelanggan dalam membayar kewajibannya," bebernya.

Kemudian, jelasnya, untuk msyarakat yang ingin mengajukan proses dan mekanisme pengajuan penundaan angsuran dimulai dari permohonan nasabah yang bisa dilakukan melalui customer care MTF atau datang langsung ke kantor cabang MTF terdekat, selanjutnya nasabah atau debitur akan diarahkan kepada bagian AR head atau PIC piket yang akan mendengarkan kondisi nasabah saat ini.

"Bagi nasabah yang dianggap layak, MTF akan memberikan penjadwalan ulang (reschedule) waktu pembayaran cicilan kredit yang diajukan. Mulai dari tiga bulan hingga 12 bulan atau satu tahun," imbuhnya.

Ditambahkannya, program tersebut adalah sebagai bentuk kepedulian pihaknya kepada konsumen, karena dampak covid ini dirasakan seluruh masyarakat.

"Kami berharap dengan keringanan angsuran kredit ini nanti bisa meringankan beban masyarakat," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama