Kedapatan Bawa Sajam saat Pandemi, Pria Ini Diamankan Polisi

Kedapatan Bawa Sajam saat Pandemi, Pria Ini Diamankan Polisi

KUALA KAPUAS, MK - Penegakan hukum terus dilakukan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kapuas. Kendati di tengah pandemi Corona, seperti kali ini personel Polsek Selat, Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial Sr (32) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin.

Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar melalui Kanitreskrim Polsek Selat Ipda Sardiyanto membenarkan pihaknya mengamankan Sr warga Desa Tarung Manuah, Kecamatan  Basarang Kaupaten Kapuas atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, Kamis (14/5/2020) pukul 13.30 WIB.

Sr ditangkap di depan warung saudara Hamsari Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat.

“Penangkapan tersangka bermula saat petugas melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi dari warga ada seseorang yang membawa sajam. Kemudian kami pun melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka. Dan ditemukan satu buah pisau jenis badik sebagai barang bukti,” beber Kanitreskrim, Jumat (15/5/2020).

Kini tersangka telah diamankan ke Polsek Selat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951,” tukasnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama