Dituding Tak Transparan, Ini Tanggapan Kades Anjir Pulang Pisau

Dituding Tak Transparan, Ini Tanggapan Kades Anjir Pulang Pisau

PULANG PISAU, MK - Kabar kisruh dan saling tuding antara Pemerintah Desa (Pemdes) Anjir Pulang Pisau dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berpolemik, sehingga menjadi permasalahan cukup berarti.

Polemik yang terjadi antara dua belah pihak itu sempat mencuat di media massa setelah terjadinya perselisihan terkait tidak pernah dilibatkannya pihak BPD desa setempat dalam realisasi pelaksanaan program Pemdes, hingga akhirnya perselisihan pun tidak dapat dihindari lagi.

Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Desa Anjir Pulang Pisau, Burung, menyebutkan pada dasarnya hubungan antara Pemdes Dan BPD Anjir Pulang Pisau baik-baik saja. Artinya, sejauh ini hubungan dengan BPD cukup baik, dan semua  program desa selalu terbuka.

"Karena kita mengacu pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 pada Bab 3 mulai pasal 5 dan seterusnya. Nah, disitu lebih jelas batasan-batasan antara BPD dengan Pemdes, kalau apa yang saya sampaikan ini kurang berkenan saya atas nama Pemdes Anjir Pulang Pisau mohon maaf," ucap Budung saat dikonfirmasi wartawan media ini, Rabu (20/5/2020) via WhatsApp pribadinya.

Untuk menyelesaikan polemik ini, lanjut Budung, pihaknya dalam waktu dekat ini akan duduk bersama dengan pihak BPD, sekiranya ada miskomunikasi dan lainnya sebagainya sampai mencuat di sejumlah media massa.

"Nanti kami (Pemdes) akan bicarakan bersama BPD, untuk dapat titik terangnya," ujarnya.

Menanggapi sejumlah tudingan terkait pembangunan sumur bor, jelas di depan kantor Desa Anjir Pulang Pisau sudah ada plang atau papan nama kegiatan terpampang.

"Mungkin teman-teman BPD ada kesibukan dan hal lainnya, sehingga belum melihat plang kegiatan tersebut," tukasnya.

Sementara perlu diketahui, Kepala Desa adalah Pemerintah Desa (Pemdes) atau yang disebut dengan nama lain yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Adapun tugas Kepala Desa disebut dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa, yaitu menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian, soal Badan Permusyawaratan Desa, yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa.

Adapun fungsi BPD yang berkaitan dengan kepala desa yaitu (Pasal 55 UU Desa), pertama; Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, kedua; Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan ketiga; Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kemudian lagi, masih mengenai keterkaitan antara BPD dengan kepala desa, BPD juga memiliki hak untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini terdapat dalam Pasal 61 huruf a UU Desa yang berbunyi:

Badan Pemusyawaratan Desa berhak mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa.

Kemudian, BPD menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemdes, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kemudian lagi, BPD mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Selanjutnya, soal kedudukan kepala desa dan BPD. Di dalam penjelasan umum poin 5 UU Desa tentang Kelembagaan Desa antara lain dikatakan bahwa UU ini mengatur mengenai kelembagaan desa/desa adat, yaitu lembaga pemerintahan desa/desa adat yang terdiri atas pemerintah desa/desa adat dan BPD/desa adat, lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat.

Jadi, dilihat dari kedudukannya, memang kepala desa selaku pemerintah desa dan BPD memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama merupakan kelembagaan desa yang sejajar dengan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat. 

Dalam UU ini pun tidak membagi atau memisah kedudukan keduanya pada suatu hierarki. Ini artinya, keduanya memang memiliki kedudukan yang sama, namun dengan fungsi yang berbeda.[manan]
Lebih baru Lebih lama