KUALA KAPUAS, MK - Nekat melakukan pencurian saat pandemi Corona, seorang pemuda pendatang asal Kabupaten Tanggamus, Lampung, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Lelaki yang terlibat aksi pencurian tersebut berinisial Ms. Pria 37 tahun ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Selat, Kamis (7/5/2020) sekira jam 23.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Kapolsek Selat AKP Christian Maruli Tua Siregar, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.
"Pelaku ditangkap tadi malam di Jalan Mawar Kapuas tepatnya di depan dermaga feri penyeberangan," beber Kapolsek, Jumat (8/5/2020).
Penangkapan berawal saat pihaknya mendapat laporan telah terjadi pencurian buah di warung depan Puskesmas Melati di Jalan Melati Kuala Kapuas.
"Menerima laporan tersebut, kami langsung gerak cepat tindak lanjut ke lapangan hingga tak lama pelaku bisa kami amankan," terangnya.
Turut diamankan barang bukti sepeda motor dan gerobak berisi buah hasil curian.
Setelah dihitung, ada 50 buah timun suri dan 24 buah semangka dalam gerobak tersebut. Selain itu, diamankan pula uang Rp60 ribu diduga sisa hasil penjualan.
Kapolsek juga menerangkan, modus pencurian sebagaimana hasil penyidikan sementara yang sudah dilakukan, pelaku ini menarget warung, kios atau lapak penjual buah yang tidak dijaga dan tidak dikunci serta hanya ditutupi terpal.
"Situasi sepi dan dirasa aman, pelaku pun beraksi membawa buah curian dengan gerobak yang digandeng dengan sepeda motor," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui himpitan ekonomi jadi alasannya melakukan pencurian.
"Hasil penyidikan sementara, pelaku ini beraksi di empat TKP di wilayah Kota Kuala kapuas Kecamatan Selat, diantaranya tiga kali di Jalan Melati dan sekali di Jalan Cilik Riwut Kapuas," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[zulkifli]