Suasana Pendemi, Warga Diminta Tunaikan Puasa di Rumah

Suasana Pendemi, Warga Diminta Tunaikan Puasa di Rumah

KUALA KAPUAS, MK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kapuas mengajak setiap elemen masyarakat agar terus mengikuti arahan dan imbauan pemerintah pada masa pandemi Corona saat ini.
Menyikapi masih adanya beberapa masjid dan langgar yang menggelar salat tarawih berjemaah pada Sabtu (25/4/2020) kemarin, Gugus Tugas Covid-19 melakukan rapat yang melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kapuas dan MUI.
Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kapuas, Panahatan Sinaga menyampaikan, ada tiga kesimpulan dalam rapat tersebut setelah pihaknya mendengarkan MUI, Kemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan Selat.
“Pertama, kita akan bentuk tiga tim, yang mana dalam satu tim ada lima orang, terdiri dari dinas kesehatan, kepolisian, TNI, kemenag dan MUI," jelas Sinaga, Senin (27/4/2020).
Tim ini, lanjutnya akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadhan di tengah pandemi Covid-19.
Rencananya tim yang dibentuk ini mendatangi warga yang masih melaksanakan ibadah salat tarawih di masjid atau di langgar, dan memberikan penjelasan dan pemahaman terkait Surat Edaran Menteri Agama nomor 6, bahwa di sana sudah diimbau tentang tata cara ibadah di tengah pandemi Covid-19.
"Juga akan dibuatkan Surat Edaran kepada camat, kepala desa/lurah untuk meneruskan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tersebut," terangnya.
Di mana, lanjutnya, pada intinya mengimbau masyarakat untuk melaksanakan tarawih di rumah saja dengan keluarga.
Selanjutnya ketiga, sambung Sinaga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.
“Melalui kesempatan ini kami kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah dalam hal mencegah atau memutus mata rantai virus Covid-19,” tukasnya.
Sebelumnya, Kepala Kemenag Kapuas, H Ahmad Bahruni telah menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020 tentang panduan ibadah ramadan di tengah pandemi Covid-19 tersebut, yang berlangsung di halaman Masjid Agung Al Mukarram, Selasa (13/4/2020) lalu.
Dalam kesempatan itu Ia didampingi beberapa tokoh agama di antaranya Ketua Umum MUI KH Nurani Sarji, Rois Syuriah NU KH Muchtar Ruslan, Ketua  Muhammadiyah H Masrani, Ketua FKUB H Masyumi Rivai dan Ketua ICMI H Junaidi.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama