Pastikan Distribusi Bapok, Bupati Ben Terbitkan SE

Pastikan Distribusi Bapok, Bupati Ben Terbitkan SE

KUALA KAPUAS, MK - Untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama pandemi corona, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan penting lainnya, Pemkab Kapuas menerbitkan Surat Edaran bernomor 360/25/Gugus-Covid/KPS.2020 tertanggal 25 April 2020.
Plt Kepala Disdagperinkop dan UKM Batu Panahan mengatakan, SE diterbitkan dalam rangka antisipasi dampak dari penyebaran penyakit akibat wabah Corona terhadap perekonomian serta kebutuhan akan bahan pokok dan bahan penting lainnya bagi masyarakat.
"Sehingga Pemkab Kapuas perlu melakukan langkah kebijakan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjamin kelancaran distribusi barang kebutuhan dimaksud," jelasnya, Minggu (26/7/2020).
Dalam SE itu, Bupati meminta camat selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan serta seluruh personel yang bertugas di pos-pos Covid-19 di wilayah Kapuas untuk memberikan akses kelancaran pengiriman keluar masuk barang/logistik.
Juga bahan pokok dan bahan penting lainnya, serta barang yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
"Surat edaran ini dalam rangka menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran kebutuhan bahan pokok dan bahan penting Iainnya bagi masyarakat, serta menjaga agar sektor perekonomian tetap berjalan dan tidak terganggu,” ucap Ben dalam SE tersebut.
Surat Edaran itu bertujuan agar Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, dan petugas Pos Covid-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan bahan penting lainnya ke daerah.
Tak hanya soal logistik, Gugus Tugas Percepatan Pencehahan Copid-19 telah mengaktifkan pos pos lapangan terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten lain guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama