Gugus Tugas Kalteng Buka Dompet Peduli Corona

Gugus Tugas Kalteng Buka Dompet Peduli Corona

PALANGKA RAYA, MK - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku dunia usaha agar membantu penanganan Covid-19 melalui dompet peduli.
Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/100/2020 tentang pelaksanaan penerimaan sumbangan melalui "Dompet Peduli Corona" oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona atau Covid-19 di Kalteng tertanggal 9 April 2020.
Berdasarkan situasi saat ini, dimana penyebaran Covid-19 di Kalteng semakin meluas serta semakin banyak masyarakat yang merasakan dampak dari pandemi Covid-19 mulai dari dampak sosial, ekonomi, seperti banyaknya pekerja yang dirumahkan serta banyaknya pekerja yang tidak mampu melakukan aktivitas secara normal diluar karena adanya imbauan Pemerintah untuk tetap berada dirumah.
Dibukanya Dompet Peduli Corona ini, bukan berarti Pemprov Kalteng dalam hal ini tidak mampu untuk menangani dampak sosial serta dampak ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19 saat ini. 
Namun Pemprov Kalteng khususnya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melihat upaya-upaya yang dilakukan oleh masyarakat dan juga pelaku dunia usaha yang telah berjalan selama ini agar nantinya bisa terkoordinir dengan baik.
"Dengan dibukanya dompet peduli diharapkan bantuan yang diberikan dapat tersalurkan dengan tepat sasaran, transparan dan akuntabel," ucapnya.
Selain itu, keputusan Gubernur membuka dompet peduli untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan pelaku dunia usaha yang ingin berpartisipasi untuk membantu penanganan Covid-19 di wilayah Kalteng.
Pada Keputusan tersebut, tertulis bahwa masyarakat perorangan maupun pelaku dunia usaha dapat membantu dan ikut berperan serta bersama-sama dengan Pemerintah Daerah baik dalam bentuk uang maupun barang.
Berdasarkan hasil rapat antara Gubernur Kalteng, Forkominda Kalteng dan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kalteng telah disepakati penerimaan sumbangan dari masyarakat perorangan maupun pelaku dunia usaha menjadi terpusat dan akuntabel.
"Dalam rangka menerima sumbangan masyarakat perorangan maupun pelaku dunia usaha yang berupa uang, Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, membuka rekening pada Bank Pemerintah maupun Bank swasta untuk menjadi tempat penerimaan dan diumumkan kepada masyarakat melalui media cetak maupun online," seperti yang tertulis pada Diktum Kedua di Keputusan Gubernur tersebut.
Penerimaan sumbangan masyarakat perorangan maupin pelaku dunia usaha yang berupa barang dapat diserahkan kepada Pos Komando Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalteng yang beralamat Jalan RTA Milono Nomor 1, Kantor Gubernur Kalteng lantai 2.
Penerimaan Sumbangan melalui Dompet Peduli Corona dilakukan selama tiga bulan kedepan, berlaku sejak tanggal 9 April 2020 dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berkewajiban untuk mempublikasikan setiap sumbangan kepedulian yang diberikan termasuk pemanfaatan dana berupa uang maupun barang.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama