Dinkes Kapuas Benarkan Bilik Disinfektan Tak Dianjurkan Kemenkes

Dinkes Kapuas Benarkan Bilik Disinfektan Tak Dianjurkan Kemenkes

KUALA KAPUAS, MK - Penggunaan bilik disinfektan di tempat dan fasilitas umum serta permukiman tidak dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dibenarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas, Kalimantan Tengah.
Kepala Dinkes Kapuas, Apendi SKM MM melalui Kabid P2P dr Try Setya Utami mengatakan, melalui Surat Edaran nomor HK.02.02/III/375/2020 tertanggal 3 April 2020 Kemenkes RI melalui Dirjen Kesehatan Masyarakat secara resmi menyampaikan hal ini kepada seluruh Dinkes Provinsi,  Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Surat Edaran tersebut tentang penggunaan bilik disinfeksi untuk pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.
"Berdasarkan beberapa pertimbangan yang termuat dalam Surat Edaran itu disampaikan beberapa rekomendasi, salah satu poinnya tidak menganjurkan penggunaan bilik disinfektasi pada tempat dan fasilitas umum serta permukimam," kata dr Try kepada metrokalimantan.com, Sabtu (4/4/2020).
Dalam Surat Edaran itu, kata dia, Kemenkes mencermati bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.
"Data dari Kemenkes disinfektan yang belakangan digunakan merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lainnya" paparnya.
Dalam Surat Edaran itu juga dijelaskan memajankan disinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada saluran pernapasan.[zulkifli]
Lebih baru Lebih lama