Cegah Covid-19, Rutan Kapuas Bebaskan 110 Narapidana

Cegah Covid-19, Rutan Kapuas Bebaskan 110 Narapidana

KUALA KAPUAS, MK - Melalui program asimilasi dan integrasi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau SARS-CoV-2 Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah  melepas secara bertahap sebanyak 110 warga binaannya.
Kebijakan ini berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.
"Untuk tahap pertama ini sebagaimana proses administrasi yang telah kita lakukan, berkas narapidana yang selama ini menjadi warga binaan di Rutan kita telah selesai 54 orang, dan sudah keluar kemaren" kata Karutan Kapuas Toni Aji Priyanto, Selasa (7/4/2020).
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terhadap 56 orang narapidana yang akan dibebaskan. Selain itu, sebagaimana petunjuk kriteria yang mendapatkan keringanan hukuman dengan langsung pembebasan ini adalah para pelaku yang melakukan pidana umum sebagaimana KUHP dengan ketentuan minimal masih menjalani masa hukuman kurang dari 6 bulan, dan mereka yang berusia lanjut.
“Mereka yang tersangkut dengan kasus narkoba dan korupsi itu tidak ada mendapatkan pembebasan. Saat ini dibebaskan rata-rata warga Kapuas,” imbuh Toni Aji.
Dijelaskannya, untuk saat ini Rutan Kapuas memang mengalami overload yang seharusnya hanya dapat dihuni oleh kurang lebih 200 orang saja, namun saat ini dihuni kurang lebih 400 orang.
"Dengan adanya pembebasan ini, kita harapkan dan mudah-mudahan seluruh warga binaan yang ada di Rutan ini tidak terserang dengan wabah virus ini, sebab untuk saat ini kunjungan juga telah dibatasi waktunya,” tukasnya.[zulkifli]

Lebih baru Lebih lama