KUALA KAPUAS, MK – Pelatihan aparatur Pemerintahan Desa dalam Bidang Pengelolaan Sistem Keuangan Desa tepatnya Siskeudes versi 2 Rilis 2.0.2 di aula Bappeda Kapuas, dibuka langsung
Wakil Bupati Kapuas, HM Nafiah Ibnor, Senin (2/3/2020).
Kegiatan ini dihadiri Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalteng, Priahusada. Juga Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Jusup Partono, Ketua Tim Fembrianto Sasongko, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Yanmarto.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah mengatakan, tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah desa yang semakin berat dapat dilihat dari semakin banyaknya anggaran keuangan yang harus dikelola oleh Pemerintah Desa.
Baik itu anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat dalam bentuk Dana Desa atau DD. Kemudian dana yang bersumber dari dana perimbangan yang dianggarkan melalui APBD Kapuas yang disebut Alokasi Dana Desa atau ADD serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang bila dijumlahkan maka rata-rata setiap desa akan mengelola anggaran dana sebesar lebih dari Rp1 miliar.
“Mengingat dana yang dikelola oleh pemerintah desa begitu besar, maka kepada perangkat desa sebagai operator Aplikasi Sistem Keuangan Desa Siskeudes Versi 2 rilis 2.0.2 Tahun 2020 yang menjadi peserta Bimtek ini, saya menyampaikan dan mengingatkan agar dapat dengan serius mengikuti setiap materi yang disampaikan oleh para narasumber sehingga nantinya dapat mengelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Siskeudes secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar,” paparnya.
Nafiah berharap agar para peserta pelatihan dapat mengikuti kegiatan dengan baik dan memperhatikan dengan seksama materi yang diberikan oleh para narasumber dan bila ada yang belum jelas atau belum dapat dipahami agar proaktif bertanya pada saat kegiatan berlangsung.
"Sehingga semua peserta dapat memahami cara pengelolaan manajemen pemerintahan desa yang salah satunya adalah mengelola aplikasi sistem keuangan desa dengan cepat, tepat, efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka tugas pengelolaan administrasi keuangan pemerintahan desa," pesannya.
Bupati Kapuas dalam sambutan tertulisnya menginstruksikan beberapa hal yaitu agar seluruh Pemdes mempercepat pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan yang belum selesai.
Bagi desa yang pekerjaannya sudah selesai 100 persen agar segera menyampaikan laporangan penggunaan ADD/DD nya ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas.
“Selain itu saya juga menginstruksikan kepada seluruh Pemdes untuk mempercepat finalisasi draft Peraturan Desa tentang APBDES, sebagai syarat pengajuan Dana Desa Tahun 2020" bebernya.
Untuk itu kata dia peran dan dukungan dari seluruh operator Siskeudes sangat menentukan kecepatan dan ketepatan pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakatnya.[zulkifli/adv]