Penutupan Bandara Tjilik Riwut Tunggu Arahan Kemenhub

Penutupan Bandara Tjilik Riwut Tunggu Arahan Kemenhub

PALANGKA RAYA, MK - Rencana Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk menutup sementara penerbangan Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, mendapat tanggapan dari pihak Angkasa Pura II.
Sebelumnya penutupan dijadwalkan dimulai minggu depan. Ini dilakukan sebagai langkah mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Bumi Tambun Bungai.
EGM Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menuturkan, sesuai surat dari Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan bernomor HK.104/3/1/DRJU.KUM-2020, keputusan buka atau tutup Bandara merupakan kewenangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.
"PT Angkasa Pura II selaku operator Bandara akan mengikuti keputusan Ditjen Perhubungan Udara selaku regulator penerbangan sipil di Indonesia," ungkapnya, Minggu (29/3/2020).
Dilanjutkannya, keputusan buka atau tutup Bandara tidak dapat diambil sepihak, harus diperhitungkan oleh beberapa pihak dengan sangat matang.
"Ini tentunya diperhitungkan secara matang oleh berbagai pihak, dan juga melihat peran suatu Bandara di suatu wilayah," ujarnya.
Lebih lanjut, ada mekanisme yang mesti dilalui dan hingga kini pihak Angkasa Pura II Bandara Tjilik Riwut juga selalu berkoordinasi dengan pihak Pemprov.
Diakuinya, hingga hari ini Bandara masih beroperasi normal untuk melayani penerbangan. 
"Jikalau ada kebijakan terbaru dari Kemenhub terkait dengan operasional Bandara, sudah pasti akan kami jalankan kebijakan tersebut," tukasnya.[kenedy]
Lebih baru Lebih lama