Paripurna DPRD Kotabaru, 8 Fraksi Setuju Pemekaran

Paripurna DPRD Kotabaru, 8 Fraksi Setuju Pemekaran

KOTABARU, MK - Rapat Paripurna masa persidangan II rapat ke-7 Tahun Sidang 2019/2020 digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, Senin (9/3/2020).
Rapat paripurna mengendakan pandangan Fraksi terhadap beberapa penyampaian aspirasi dari perwakilan masyarakat di 12 kecamatan yang menuntut pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis S.Sos menyampaikan, dalam daftar hadir tercatat sebanyak 27 anggota DPRD Kotabaru, sedangkan anggota DPRD yang tidak hadir sebanyak 8 orang.
Berdasarkan Undang-undang Tata Tertib Peraturan DPRD Kotabaru nomor 3 tahun 2019 tanggal 20 September 2019 pasal 123 ayat 1 C, sesuai catatan kehadiran para anggota, forum dinilai terpenuhi. Alhasil, Rapat Paripurna pun resmi dibuka dan terbuka untuk umum.
Syairi memaparkan tentang 12 kecamatan yang bakal menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), yaitu Kecamatan Kelumpang Hilir. Kelumpang Selatan, Kelumpang Hulu, Kelumpang tengah, dan Kelumpang utara.
Kemudian Kecamatan Kelumpang Barat, Hampang, Pamukan Utara, Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Sungai Durian serta Kecamatan Sampanahan.
"Di 12 kecamatan ini para Fraksi DPRD Kotabaru menjelaskan dalam rapat tersebut untuk pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima," ujar Syairi.
Syairi mempersilahkan kepada 8 Fraksi DPRD Kotabaru untuk menyampaikan tuntutan Daerah Otonomi Baru (DOB) daratan Tanah Kambatang Lima.
"Hasil penyampaian dari 8 Fraksi menyetujui DOB dimekarkan menjadi Kabupaten Tanah Kambatang Lima," tutupnya.
Rapat ini turut hadiri Wakil Ketua DPRD, I dan II, Sekda Kotabaru, Polres Kotabaru, Kejaksaan Negeri Kotabaru, Kodim 1004/Ktb, Lanal Kotabaru, SKPD para masyarakat 12 kecamatan.[zainuddin]
Lebih baru Lebih lama